Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Mahfud MD, Asfinawati: Secara Sistem Pemerintah Turut Andil Bebaskan Napi Korupsi

Kompas.com - 09/09/2022, 18:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Asfinawati menyebut pemerintah turut andil dalam bebasnya puluhan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB).

Asfin menilai, pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut pemerintah tidak bisa mengintervensi terkait pembebasan bersyarat terpidana korupsi tidaklah tepat.

“Pada saat ini seolah-olah begitu (pemerintah tidak bisa intervensi), tapi secara sistem pemerintah sudah ikut andil duluan,” kata Asfin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Kala 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat, Korupsi Tak Lagi Jadi Kejahatan Luar Biasa?

Menurut Asfin, keterlibatan pemerintah dalam bebasnya puluhan narapidana korupsi itu salah satunya berbentuk persetujuan atas Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (UU Pas) menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut, kata dia, syarat bagi narapidana untuk mendapat remisi, pembebasan bersyarat, dan keringanan lainnya sangat mudah, berlaku umum, dan bias.

Pada ayat 2 Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat bagi narapidana, termasuk kasus korupsi, sangat mudah, yakni, berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi soal Pembebasan Bersyarat Koruptor

“Coba lihat syarat di ayat 2, gampang banget kan? Masa pencuri ayam disamakan dengan koruptor syaratnya,” ujar Asfin.

Karena itu, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menilai pemerintah turut andil menciptakan dasar atau sistem yang mengakibatkan koruptor seperti eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa bebas, kendati mereka tidak menjadi justice collaborator.

“Kalau pemerintah enggak setuju enggak mungkin dalam sistem kita bisa ada UU disahkan,” ujar Asfin.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menewaskan santri di Pondok Pesantren Darussalam, Desa Gontor Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa timur, Mahfud sebut pihak pesantren akan tunduk pada proses hukum yang berlaku.
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menewaskan santri di Pondok Pesantren Darussalam, Desa Gontor Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa timur, Mahfud sebut pihak pesantren akan tunduk pada proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September. Termasuk di antara mereka adalah eks Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Pada 8 September, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas. Ia dinyatakan mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB).

Fenomena Ini menjadi sorotan. Pemerintah dinilai tidak lagi menganggap korupsi sebagai extra ordinary crime.

Baca juga: Mahfud: Aturan Pembebasan Bersyarat Koruptor Sudah Memenuhi Syarat

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat.

Menurut dia, hal itu merupakan wewenang pengadilan.

"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi (hukuman) dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com