Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September. Termasuk di antara mereka adalah eks Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.
Pada 8 September, mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga bebas. Ia dinyatakan mendapatkan program cuti menjelang bebas (CMB).
Fenomena Ini menjadi sorotan. Pemerintah dinilai tidak lagi menganggap korupsi sebagai extra ordinary crime.
Baca juga: Mahfud: Aturan Pembebasan Bersyarat Koruptor Sudah Memenuhi Syarat
Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat.
Menurut dia, hal itu merupakan wewenang pengadilan.
"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi (hukuman) dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.