Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan telah terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, 12 Agustus 2022.
Baca juga: Bantah Ragu di Awal Kasus Brigadir J, Kapolri: Bukan, Itu Kedepankan Science Crime Investigation
Namun, belakangan terungkap bahwa tidak ada tindak pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Oleh karenanya, pihak keluarga Brigadir J melaporkan balik Putri Candrawathi atas dugaan memberikan laporan palsu.
Laporan itu teregister di nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 Agustus 2022.
Baca juga: Bripka RR Disebut Korban Keadaan di Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Dia Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.