Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, saat kliennya ditetapkan pertama kali sebagai tersangka, disebutkan bahwa nilai kerugian perekonomian negara mencapai Rp 78 triliun.
Nilai itu kemmudian berkembang menjadi Rp 104 triliun ketika proses penyidikan. Namun, ketika surat dakwaan disusun jaksa, nilainya justru kembali berubah menjadi Rp 73,9 triliun.
"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau 'Pak Juniver, anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78 (halaman), kerugian negara Rp 78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp 104 triliun, ke mana lagi?'" ucap Juniver.
Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga mempertanyakan berkas dakwaan yang dibacakan JPU yang tebalnya 78 halaman. Menurut dia, berkas yang diserahkan JPU kepada dirinya tipis.
Hal itu turut ditanyakan oleh hakim ketua, Fahzal Hendri, kepada JPU.
"Ada yang diubah sebelumnya diserahkan ke Surya Darmadi? Katanya kok tipis dakwaannya? Tolong diserahkan yang mau dibacakan," ucap Fahzal kepada jaksa dalam persidangan.
Namun, JPU menyatakan bahwa berkas yang mereka bacakan sama seperti yang diserahkan kepada Surya Darmadi melalui pengacaranya.
"Untuk yang diterima penasihat hukum itu sudah dakwaan yang akan kita bacakan hari ini, persis sama," jawab jaksa.
Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 7,5 Triliun
Ditemui usai persidangan, Surya membantah telah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya.
Ia mengeklaim, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang lakukan perusahaannya telah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
"Saya enggak korupsi, enggak korupsi, saya dituduh korupsi," kata Surya Darmadi dengan nada tinggi,
"Kebun saya (nilainya) cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus (berubah menjadi) Rp 104 triliun, kemudian tadi dakwaan Rp 73,9 triliun, saya lihat angkanya, saya setengah gila!," ujarnya.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 Triliun, Surya Darmadi: Sehat dan Siap
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Surya juga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan dan bangunan di berbagai tempat, serta mentransfer uang ke berbagai anak perusahaannya.
"Itu (pencucian uang) enggak ada, enggak. Tidak," kata Surya membantah pertanyaan wartawan tentang apakah aset yang dimiliki adalah hasil pencucian uang.
Selain itu, lagi-lagi Surya membantah telah melakukan pencucian uang tersebut bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu sebagaimana dakwaan jaksa.
"Tidak, saya enggak kenal bupati! sama sekali enggak kenal!" ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.