Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Dengan adanya perkembangan terbaru ini, maka Pinangki menjalani masa tahanan yang cukup singkat.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Pinangki Dicabut jika Kembali Terlibat Pidana
Pengadilan tingkat pertama mulanya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara. Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun.
Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.
Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pada 6 September 2022.
Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar dua tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung.
Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama.
Baca juga: Penjara Singkat Pinangki dan Koruptor Dapat Bebas Bersyarat Disebut Hilangkan Efek Jera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.