Kedekatan hubungan akan memengaruhi pengakuan-pengakuan dan kesaksian satu dengan yang lainnya, sehingga meskipun penyidik bekerja dengan sunggug-sungguh dan jujur namun tidak mendapatkan bukti hukum dan sanksi yang sebenarnya.
Tentu saja ini memerlukan kerja berat pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan, kerja keras jaksa dalam mendakwa dan menuntut hukuman, serta kerja keras hakim dalam memberikan putusan yang benar-benar adil.
Kesulitan lain dalam penegakan hukum secara adil dalam kasus di atas adalah tidak adanya saksi yang netral, yang tidak memiliki kedekatan hubungan dengan para tersangka.
Fakta hukum yang diperoleh penyidik, dan nantinya oleh jaksa dan hakim hanya berasal dari pihak yang bernasib sama sebagai tersangka.
Kepolisian, jaksa, dan hakim tidak mendapatkan fakta hukum yang berimbang dari saksi yang netral.
Kondisi ini dapat mendorong proses penyidikan oleh kepolisian, dakwaan dan tuntutan oleh jaksa, dan putusan pengadilan oleh hakim cenderung sesuai dengan fakta hukum yang diberikan oleh para tersangka.
Korban pembunuhan makin terpojok dan dianggap bahkan dinyatakan orang yang bersalah, yang berakibat pada terjadinya pembunuhan oleh tersangka.
Dalam hal di atas, proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J hanya akan membuktikan kasus pembunuhannya berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan dan mengakuan para tersangka, namun tidak dapat mengungkapkan motif pembunuhan yang sebenarnya.
Pada saat peridangan di pengadilan, para tersangka tidak bisa menghindari dakwaan dan tuntutan hukuman jaksa, karena alibinya sangat kuat ada pada tempat kejadian perkara.
Namun karena tidak ada orang lain sebagai sanksi di tempat kejadian perkara, maka tidak ada fakta hukum penyeimbang terhadap fakta hukum yang dikemukakan oleh para tersangka.
Ini dapat berakibat pada munculnya putusan pengadilan yang kurang memberikan keadilan kepada korban (Brigadir J) dan keadilan hukum pada umumnya.
Meskipun di Indonesia sejak tahun 1960 Dewi Themis telah diganti dengan pohon beringin, namun spirit Dewi Themis tetap hidup di dunia hukum Indonesia.
Matanya yang tertutup, tangan kanannya yang menjunjung tinggi timbangan yang berimbang, dan tangan kirinya memegang pedang yang mengarah ke bawah, diharapkan menjadi inspirasi bagi kepolisian, jaksa, dan hakim untuk mengungkap kasus yang sebenarnya dan memberikan putusan yang benar-benar adil.
Pedang yang melambangkan kekuasaan tidak digunakan untuk memaksakan keadilan kepada pihak tertentu.
Matanya yang tajam tidak digunakan untuk melihat pihak mana yang akan diberikan keadilan. Bangsa Indonesia sangat menanti Dewi Themis hadir dalam proses penegakkan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Sifat bijaksana dan jujur Dewa Themis diharapkan menjelama pada sikap bijaksana dan jujur kepolisian, jaksa, dan hakim dalam menegakkan hukum, agar mampu memproses dan memutus secara adil kasus pembunuhan Brigadir J.
Hukum yang bertujuan memberikan keadilan dapat diwujudkan bagi Brigadir J dan Bangsa Indonesia.
Meskipun tidak ada saksi yang netral, sulitnya mengungkap fakta hukum yang menjadi penyebab pembunuhan Brigadir J, dan meskipun langit akan runtuh, namun keadilan bagi Brigadir J tetap ditegakkan (fia Justitia ruat caelum).
*Ahli Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.