Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menanti Dewi Themis pada Kasus Brigadir Yosua

Kompas.com - 08/09/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Karakteristiknya yang bijaksana dan jujur, membuat Dewi Themis mampu memberikan keseimbangan antara kesalahan dan hukuman. Karena itu, Dewi Themis dipercaya sebagai simbol atau lambang keadilan.

Diharapkan Dewi Themis menginspirasi para penegak hukum untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Secara konseptual, kasus penembakan Bigadir J adalah kasus pembunuhan yang tergolong pada kasus hukum pidana.

Apabila penembakannya tanpa direncanakan maka kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus pembunuhan biasa, yang dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun apabila pembunuhan tersebut dilakuakn secara terencana, maka itu merupakan kasus pembunuhan berencana yang dapat dijerat Pasal 340 KUHP.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai konsep sederhana untuk mengungkap kasus tersebut sebagai pembunuhan biasa atau pembunuhan berncana.

KUHAP mempercayakan pengungkapan kasus tersebut kepada kepolisian melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa hukum dan perbuatan yang dilakukan oleh penembak.

Selanjutnya KUHAP mempercayakan lebih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwakan dan menuntut hukuman yang adil kepada pembuhuh.

Pada akhirnya KUHAP memberikan otoritas kepada hakim untuk memberikan putusan hukum seadil-adilnya pada kasus Brigadir J ini.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang disempurnakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 penyidik cukup menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menyangkakan kasus penembakan Brigadir J sebagai kasus pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, serta menyangkakan pelakunya.

Hasil berkas perkara dari kepolisian diajukan lebih lanjut ke Jaksa untuk dibuatkan berkas dakwaan terhadap terdakwa.

Selanjutnya Jaksa mengajukan berkas dakwaan pembunuhan Brigadir J kepada Pengadilan Umum tingkat pertama (pengadilan negeri).

Dengan kewenangan judek facti-nya, hakim pengadilan tingkat pertama memeriksa pokok perkara, bukti-bukti, dan saksi, kemudian mengadili dan memutus perkara pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus hukum pidana, hakim memiliki unsur “keyakinan hakim” untuk menggali kebenaran material.

Meskipun sudah cukup bukti dan saksi, namun apabila hakim belum berkeyakinan terhadap peristiwa hukum sebenarnya, pelaku sebenarnya, dan tingkat kesalahan hukum sebenarnya, maka hakim masih berwenang meminta kepada jaksa dan/atau terdakwa untuk mengajukan bukti-bukti lain yang meyakinkan hakim.

Karena itu, unsur keyakinan hakim ikut menjadi kunci putusan pengadilan yang adil bagi kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada kenyataan, praktik hukum di semua tingkatan penegakan hukum pidana sangat bergantung pada kesungguhan, kejujuran, dan kemampuan para penegak hukum sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.

Faktor hubungan keluarga, pertemanan, atasan dan bawahan, imbal balik, dan hal-hal yang diperjanjikan dapat memengaruhi kesungguhan, kejujuran, dan kemampuan para penegak hukum dalam menangani kasus hukum pidana.

Pemecatan Kepala Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta tahun 2022 karena menerima suap, pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tahun 2021 karena menerima suap, pemecatan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso tahun 2022 karena menerima suap, dan Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013 karena menerima Suap merupakan bukti konkret adanya praktik hukum para penegak hukum yang tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, dan tidak mampu menegakkan hukum yang berkeadilan.

Hal di atas dapat saja terjadi pada penanganan kasus pembunuhan Bigadir J, mengingat kelima tersangka memiliki kedekatan hubungan antara satu dengan yang lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com