JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak adik yang menjadi narapidana dalam pusaran kasus korupsi, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya yang dijuluki "Pangeran Banten" Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan, bebas bersyarat pada Rabu (6/9/2022).
Ratu Atut dan "Sang Pangeran" masuk daftar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki hingga Patrialis
Ratu Atut sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang. Sementara itu, Wawan dijebloskan KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam catatan Kompas.com, Wawan adalah putra dari sang jawara Banten bernama Chasan Sochib. Nama Chasan sudah moncer dari zaman Orde Baru.
Pada 1967, Chasan sudah menjadi penyuplai kebutuhan logistik tentara Divisi Siliwangi. Setelah itu, jawara Banten ini kerap memenangi kontrak proyek pembangunan pasar dan jalan di Banten.
Chasan juga ditetapkan sebagai pemimpin tak formal yang berafiliasi dengan Golkar.
Atika Nur Kusumaningtyas dkk dalam resume penelitian yang diterbitkan Jurnal Penelitian Politik Pusat Penelitian Politik LIPI 2016 mengatakan, modal sosial ini berpengaruh penting dalam perjalanan keluarga sang jawara.
“Hal ini menjadi salah satu modal sosial politik yang sangat penting untuk membangun dinasti politik di Banten,” sebagaimana dikutip dari JEO Kompas.com.
Baca juga: Jennifer Dunn Blak-blakan di Sidang Wawan: Mobil Mewah, Gaji, dan Liburan ke Luar Negeri
Lahir dari putra seorang jawara dan berpengaruh, Wawan juga hidup di tengah-tengah jaringan oligarki.
Selain kakaknya yang menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2007-2014, istrinya, Airin Rachmi Diany, juga pernah menjabat Wali Kota Tangerang Selatan.
Trah dan jejaring oligarki keluarganya ini membuat Wawan bisa memerintahkan aparatur sipil negara (ASN), mengarahkan pejabat pemerintah, hingga mengutak-atik anggaran di Banten.
Wawan kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Oktober 2013. Sang Pangeran Banten ini terjerat tiga kasus korupsi.
Kasus pertama adalah suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak. Suap ini dilakukan bersama kakaknya, Ratu Atut.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Tetap Harus Ikuti Bimbingan
Dalam perkara ini, "Pangeran Banten" itu divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung memperberat vonis Ratu Atut dalam perkara ini dari 4 tahun menjadi 7 tahun.
Kasus kedua adalah korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten. Proyek ini menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan 2012.
Perbuatan ini dilakukan bersama kakaknya, Ratu Atut selaku Gubernur Banten. Kasus ini membuat negara mengalami kerugian Rp 79,7 miliar.
Dalam kasus ini, Wawan menentukan dan memilih proyek mana yang akan dikerjakan perusahaannya sendiri, PT BPP dan perusahaan yang ia tunjuk.
Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 14,528 miliar.
Dalam dua perkara ini, Wawan divonis 4 tahun penjara. Sementara itu, Ratu Atut hanya terseret dalam pengadaan alkes Provinsi Banten. Ia divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Wawan juga terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2005-2010 dan akhir 2010.
Baca juga: Wawan Minta Jaksa Tak Lagi Hadirkan Artis di Persidangannya
Sejumlah kekayaan Wawan disimpan di berbagai bank. Uang itu disimpan di dalam rekeningnya sendiri ataupun orang lain dengan saldo akhir Rp 356.164.775.
Padahal, dalam kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten, Wawan disebut memperkaya diri sendiri Rp 50.083.473.826.
Wawan diketahui menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli 37 kendaraan, termasuk empat mobil mewah senilai Rp 16 miliar.
Selain itu, Wawan membeli aset lahan dan bangunan seharga Rp 57,43 miliar. Namun, dalam kasus ini, Wawan lolos dari jerat hukum. Hakim menilai, Wawan tidak melakukan TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.