Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang "Pangeran Banten", Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat

Kompas.com - 07/09/2022, 14:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak adik yang menjadi narapidana dalam pusaran kasus korupsi, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya yang dijuluki "Pangeran Banten" Tubagus Chaeri Wardana Chasan atau Wawan, bebas bersyarat pada Rabu (6/9/2022).

Ratu Atut dan "Sang Pangeran" masuk daftar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki hingga Patrialis

Ratu Atut sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang. Sementara itu, Wawan dijebloskan KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam catatan Kompas.com, Wawan adalah putra dari sang jawara Banten bernama Chasan Sochib. Nama Chasan sudah moncer dari zaman Orde Baru.

Pada 1967, Chasan sudah menjadi penyuplai kebutuhan logistik tentara Divisi Siliwangi. Setelah itu, jawara Banten ini kerap memenangi kontrak proyek pembangunan pasar dan jalan di Banten.

Chasan juga ditetapkan sebagai pemimpin tak formal yang berafiliasi dengan Golkar.

Atika Nur Kusumaningtyas dkk dalam resume penelitian yang diterbitkan Jurnal Penelitian Politik Pusat Penelitian Politik LIPI 2016 mengatakan, modal sosial ini berpengaruh penting dalam perjalanan keluarga sang jawara.

“Hal ini menjadi salah satu modal sosial politik yang sangat penting untuk membangun dinasti politik di Banten,” sebagaimana dikutip dari JEO Kompas.com.

Baca juga: Jennifer Dunn Blak-blakan di Sidang Wawan: Mobil Mewah, Gaji, dan Liburan ke Luar Negeri

Gurita oligarki, empat perkara korupsi

Lahir dari putra seorang jawara dan berpengaruh, Wawan juga hidup di tengah-tengah jaringan oligarki.

Selain kakaknya yang menjabat sebagai Gubernur Banten sejak 2007-2014, istrinya, Airin Rachmi Diany, juga pernah menjabat Wali Kota Tangerang Selatan.

Trah dan jejaring oligarki keluarganya ini membuat Wawan bisa memerintahkan aparatur sipil negara (ASN), mengarahkan pejabat pemerintah, hingga mengutak-atik anggaran di Banten.

Wawan kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Oktober 2013. Sang Pangeran Banten ini terjerat tiga kasus korupsi.

Kasus pertama adalah suap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak. Suap ini dilakukan bersama kakaknya, Ratu Atut.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Tetap Harus Ikuti Bimbingan

Dalam perkara ini, "Pangeran Banten" itu divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain itu, Mahkamah Agung memperberat vonis Ratu Atut dalam perkara ini dari 4 tahun menjadi 7 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com