Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menanti Dewi Themis pada Kasus Brigadir Yosua

Kompas.com - 08/09/2022, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr. H. Rasji, S.H., M.H.

SETIAP orang ingin umur panjang, terpenuhinya segala kebutuhan, dan bahagia sepanjang hayat.

Meskipun jalan yang dilaluinya berliku dan banyak rintangan yang harus dihadapi, namun itu semua bukan menjadi halangan untuk menggapai harapan tersebut.

Prestasi dan reputasi merupakan kebanggaan, yang kadang diraih dengan menghalalkan berbagai cara. Pada sisi lain, kadang-kadang manusia kurang menyadari bahwa apapun yang akan terjadi adalah kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa.

Manusia tidak memiliki daya upaya, kecuali hanya berusaha, dan Tuhan pulalah yang menentukannya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akhir-akhir ini, dunia hukum Indonesia sedang dilanda dilema kasus pembuhunan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J adalah seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang tewas ditembak oleh sesama anggota kepolisian.

Selain mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, kasus ini juga merupakan fakta ironis kepolisian sebagai aparat penegak hukum, yang seharusnya menegakkan hukum, malah melanggar hukum.

Banyak pertanyaan muncul di sekitar kasus itu, mulai dari apa kesalahan Brigadir J, siapa pelakunya, siapa otaknya, hingga apa yang menjadi motif pembunuhan Brigadir J.

Masyarakat umum banyak yang mencoba menerka-nerka jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut, namun semua itu bukan jawaban yang sebenarnya.

Lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah bertindak sigap dan cepat menangani kasus tersebut. Tindakan penyelidikan dan penyidikan tengah dilakukan kepolisian untuk mendapatkan fakta hukumnya.

Lima orang yang diduga melakukan dan terlibat melakukan pembunuhan Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Bahkan, untuk mendapatkan gambaran hukum tentang peristiwa penembakan serta peran dan keterlibatan para tersangka, kepolisian telah melakukan rekonstruksi peristiwa penembakan Bigadir J secara terbuka, yang bisa dilihat oleh masyarakat umum melalui channel Polri TV.

Pihak keluarga korban dan masyarakat umum sangat berharap kepada para penegak hukum agar mampu mengungkap kasus, pelaku, keterlibat pihak lain, dan motivasi pembunuhannya.

Pada akhirnya semua pihak, sangat berharap agar para penegak hukum akan memberikan putusan hukum yang adil bagi korban dan menghukum pelaku seadil-adilnya.

Tampaknya harapan ini masih sangat panjang terwujud, mengingat proses hukum masih belum dapat diketahui kapan akan berakhir.

Para tersangka yang memiliki hubungan dan kedekatan kekerabatan atau keanggotaan dengan tersangka lain, tampak menjadi faktor kesulitan pihak penyelidik dan penyidik untuk menemukan fakta hukum tentang pelaku dan motivasi penembakan yang sebenarnya.

Sebagian besar masyarakat umum ragu terhadap proses penegakan hukum ini akan membuahkan keadilan yang sebenarnya.

Masyarakat umum pasrah dan berharap Dewi Themis hadir untuk memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia.

Dewi Themis adalah personifikasi dari hukum yang terus berupaya mengendalikan semua urusan manusia, dengan memberikan hak tertinggi dan hal yang paling mulia kepada keadilan, yang tidak terpengaruh oleh manusia.

Karakteristiknya yang bijaksana dan jujur, membuat Dewi Themis mampu memberikan keseimbangan antara kesalahan dan hukuman. Karena itu, Dewi Themis dipercaya sebagai simbol atau lambang keadilan.

Diharapkan Dewi Themis menginspirasi para penegak hukum untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Secara konseptual, kasus penembakan Bigadir J adalah kasus pembunuhan yang tergolong pada kasus hukum pidana.

Apabila penembakannya tanpa direncanakan maka kasus ini dapat dikatakan sebagai kasus pembunuhan biasa, yang dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun apabila pembunuhan tersebut dilakuakn secara terencana, maka itu merupakan kasus pembunuhan berencana yang dapat dijerat Pasal 340 KUHP.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mempunyai konsep sederhana untuk mengungkap kasus tersebut sebagai pembunuhan biasa atau pembunuhan berncana.

KUHAP mempercayakan pengungkapan kasus tersebut kepada kepolisian melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa hukum dan perbuatan yang dilakukan oleh penembak.

Selanjutnya KUHAP mempercayakan lebih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mendakwakan dan menuntut hukuman yang adil kepada pembuhuh.

Pada akhirnya KUHAP memberikan otoritas kepada hakim untuk memberikan putusan hukum seadil-adilnya pada kasus Brigadir J ini.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang disempurnakan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 penyidik cukup menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menyangkakan kasus penembakan Brigadir J sebagai kasus pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, serta menyangkakan pelakunya.

Hasil berkas perkara dari kepolisian diajukan lebih lanjut ke Jaksa untuk dibuatkan berkas dakwaan terhadap terdakwa.

Selanjutnya Jaksa mengajukan berkas dakwaan pembunuhan Brigadir J kepada Pengadilan Umum tingkat pertama (pengadilan negeri).

Dengan kewenangan judek facti-nya, hakim pengadilan tingkat pertama memeriksa pokok perkara, bukti-bukti, dan saksi, kemudian mengadili dan memutus perkara pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus hukum pidana, hakim memiliki unsur “keyakinan hakim” untuk menggali kebenaran material.

Meskipun sudah cukup bukti dan saksi, namun apabila hakim belum berkeyakinan terhadap peristiwa hukum sebenarnya, pelaku sebenarnya, dan tingkat kesalahan hukum sebenarnya, maka hakim masih berwenang meminta kepada jaksa dan/atau terdakwa untuk mengajukan bukti-bukti lain yang meyakinkan hakim.

Karena itu, unsur keyakinan hakim ikut menjadi kunci putusan pengadilan yang adil bagi kasus pembunuhan Brigadir J.

Pada kenyataan, praktik hukum di semua tingkatan penegakan hukum pidana sangat bergantung pada kesungguhan, kejujuran, dan kemampuan para penegak hukum sesuai dengan tingkat kewenangannya masing-masing.

Faktor hubungan keluarga, pertemanan, atasan dan bawahan, imbal balik, dan hal-hal yang diperjanjikan dapat memengaruhi kesungguhan, kejujuran, dan kemampuan para penegak hukum dalam menangani kasus hukum pidana.

Pemecatan Kepala Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta tahun 2022 karena menerima suap, pemecatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tahun 2021 karena menerima suap, pemecatan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso tahun 2022 karena menerima suap, dan Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2013 karena menerima Suap merupakan bukti konkret adanya praktik hukum para penegak hukum yang tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, dan tidak mampu menegakkan hukum yang berkeadilan.

Hal di atas dapat saja terjadi pada penanganan kasus pembunuhan Bigadir J, mengingat kelima tersangka memiliki kedekatan hubungan antara satu dengan yang lainnya.

Kedekatan hubungan akan memengaruhi pengakuan-pengakuan dan kesaksian satu dengan yang lainnya, sehingga meskipun penyidik bekerja dengan sunggug-sungguh dan jujur namun tidak mendapatkan bukti hukum dan sanksi yang sebenarnya.

Tentu saja ini memerlukan kerja berat pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan, kerja keras jaksa dalam mendakwa dan menuntut hukuman, serta kerja keras hakim dalam memberikan putusan yang benar-benar adil.

Kesulitan lain dalam penegakan hukum secara adil dalam kasus di atas adalah tidak adanya saksi yang netral, yang tidak memiliki kedekatan hubungan dengan para tersangka.

Fakta hukum yang diperoleh penyidik, dan nantinya oleh jaksa dan hakim hanya berasal dari pihak yang bernasib sama sebagai tersangka.

Kepolisian, jaksa, dan hakim tidak mendapatkan fakta hukum yang berimbang dari saksi yang netral.

Kondisi ini dapat mendorong proses penyidikan oleh kepolisian, dakwaan dan tuntutan oleh jaksa, dan putusan pengadilan oleh hakim cenderung sesuai dengan fakta hukum yang diberikan oleh para tersangka.

Korban pembunuhan makin terpojok dan dianggap bahkan dinyatakan orang yang bersalah, yang berakibat pada terjadinya pembunuhan oleh tersangka.

Dalam hal di atas, proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J hanya akan membuktikan kasus pembunuhannya berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan dan mengakuan para tersangka, namun tidak dapat mengungkapkan motif pembunuhan yang sebenarnya.

Pada saat peridangan di pengadilan, para tersangka tidak bisa menghindari dakwaan dan tuntutan hukuman jaksa, karena alibinya sangat kuat ada pada tempat kejadian perkara.

Namun karena tidak ada orang lain sebagai sanksi di tempat kejadian perkara, maka tidak ada fakta hukum penyeimbang terhadap fakta hukum yang dikemukakan oleh para tersangka.

Ini dapat berakibat pada munculnya putusan pengadilan yang kurang memberikan keadilan kepada korban (Brigadir J) dan keadilan hukum pada umumnya.

Meskipun di Indonesia sejak tahun 1960 Dewi Themis telah diganti dengan pohon beringin, namun spirit Dewi Themis tetap hidup di dunia hukum Indonesia.

Matanya yang tertutup, tangan kanannya yang menjunjung tinggi timbangan yang berimbang, dan tangan kirinya memegang pedang yang mengarah ke bawah, diharapkan menjadi inspirasi bagi kepolisian, jaksa, dan hakim untuk mengungkap kasus yang sebenarnya dan memberikan putusan yang benar-benar adil.

Pedang yang melambangkan kekuasaan tidak digunakan untuk memaksakan keadilan kepada pihak tertentu.

Matanya yang tajam tidak digunakan untuk melihat pihak mana yang akan diberikan keadilan. Bangsa Indonesia sangat menanti Dewi Themis hadir dalam proses penegakkan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Sifat bijaksana dan jujur Dewa Themis diharapkan menjelama pada sikap bijaksana dan jujur kepolisian, jaksa, dan hakim dalam menegakkan hukum, agar mampu memproses dan memutus secara adil kasus pembunuhan Brigadir J.

Hukum yang bertujuan memberikan keadilan dapat diwujudkan bagi Brigadir J dan Bangsa Indonesia.

Meskipun tidak ada saksi yang netral, sulitnya mengungkap fakta hukum yang menjadi penyebab pembunuhan Brigadir J, dan meskipun langit akan runtuh, namun keadilan bagi Brigadir J tetap ditegakkan (fia Justitia ruat caelum).

*Ahli Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com