Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Sebut Ada Gelagat Melemahkan Dakwaan Ferdy Sambo

Kompas.com - 08/09/2022, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan, ada gelagat untuk memperlemah dakwaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Gayus, hal itu terlihat dari sangkaan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan selain Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...

"(Pasal) 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (7/9/2022).

Gayus mengatakan, penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan dalam persidangan perbuatan yang dilakukan Sambo adalah pembunuhan berencana, sesuai pasal sangkaan utama yakni Pasal 340.


Sebab menurut Gayus, jika pasal utama itu tidak terbukti maka ancaman hukuman bagi Sambo dan 4 tersangka lainnya bisa berubah.

"(Pasal 338) pembunuhan yang ancamannya ringan sekali. Tidak terlalu berat lah, 15 tahun," ucap mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018 itu.

Gayus juga mengatakan, penyidik dan jaksa harus bisa membuktikan Sambo memberikan perintah keliru kepada bawahannya untuk menembak Brigadir J, supaya bisa dihukum sesuai dengan pasal sangkaan utama.

Sebab, kata Gayus, bisa jadi di pengadilan nanti jaksa tidak bisa membuktikan tentang perintah yang salah dan pembunuhan berencana oleh Sambo, sehingga membuat hakim tidak menjatuhkan putusan hukuman yang tepat.

"Itu belum tentu karena jabatan itu kan sifat perintahnya macam-macam dan harus ditafsirkan oleh pejabat juga. Artinya sudah dibekali diri dengan pemahaman perintah yang beritikad baik," ucap Gayus.

Baca juga: TKP Penembakan Brigadir J Dinilai Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Pembunuhan Berencana

"Apalagi dia bukan TNI, yang kill or to be killed. Dia tidak begitu sifatnya, tapi protection, tidak harus mematikan. Nah ini juga bagian dari pelemahan dakwaan kepada Sambo untuk 340," sambung Gayus.

Menurut Gayus, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik Polri dan jaksa penuntut umum harus bisa membuktikan konstruksi perkara dengan sangkaan pembunuhan berencana.

Sebab menurut dia, jika penyidik Polri dan jaksa penuntut umum tidak cermat, maka membuka peluang bagi Irjen Ferdy Sambo, yang ditetapkan menjadi salah satu tersangka, lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.

"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu. Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," ucap Gayus.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Eks Hakim Agung Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.

Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.

Timsus Polri sampai saat ini menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, beserta 2 ajudan yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah asisten rumah tangga Putri, Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dalam kasus Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com