JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta narapidana korupsi tidak mendapatkan perlakuan khusus.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setelah putusan hakim terkait perkara korupsi berkekuatan hukum tetap, narapidana terkait menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (kemenkumham).
“Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki, hingga Patrialis
Ali menanggapi soal 23 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 6 September.
Ali mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi bertujuan memberikan efek jera sehingga perbuatan tersebut tidak kembali terulang.
Karena itulah, KPK meminta agar narapidana kasus korupsi tidak mendapatkan perlakuan khusus.
“Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Menurut dia, KPK juga berupaya memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi melalui langkah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Salah satu hasil upaya tersebut adalah hukuman pidana badan, pencabutan hak politik, hingga perampasan aset hasil korupsi guna memulihkan kerugian negara.
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar
Ali mengatakan, sepanjang 2022, KPK telah memulihkan aset hasil korupsi sebesar Rp 303,89 miliar.
“Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkracht tindak pidana korupsi,” ujar Ali.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat saat ini menjadi wewenang Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Sebab, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur bahwa narapidana korupsi harus mendapatkan rekomendasi dari KPK untuk mendapatkan remisi dicabut Mahkamah Agung (MA).
“Dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari Rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang itu kan dibatalkan PT itu oleh MA,” ujar Alex saat ditemui awak media di KPK, Selasa (6/9/2022).
Alex mengatakan saat ini, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sepenuhnya menjadi wewenang Ditjen Pas Kemenkumham.