Setahun setelahnya, perwira menengah itu dipercaya menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Pada 1 September 2022, Kombes Agus ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.
Penetapan tersangka Agus bersamaan dengan enam anggota Polri lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Sambo sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Tersangka Obstruction of Justice Kombes Agus Nurpatria Juga Ajukan Banding
Kemudian, lima tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tak hanya Agus, tiga tersangka lainnya dalam perkara ini kini juga telah dipecat dari Polri. Mereka yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo dan Siasat Kapolri Benahi Polri
Polri menyatakan, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J berperan merusak barang bukti.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Kombes Agus diduga melakukan sejumlah perusakan, salah satunya merusak CCTV kasus kematian Brigadir Yosua. Dia juga melanggar pasal lain terkait olah TKP.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP (Kombes Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV. Ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Dedi di Gedung TNCC Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Dedi mengungkapkan, tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J memiliki peran yang berbeda-beda.
Saat ini, Polri terus mendalami keterlibatan personelnya dalam kasus ini.
"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing, ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," terang Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.