JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali, bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Dia menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama enam tahun lamanya.
Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki, hingga Patrialis
Berikut perjalanan kasus Suryadharma Ali sejak awal menjadi tersangka hingga kini dinyatakan bebas bersyarat.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Mei 2014.
Dia diduga terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Akibat penetapan status tersangka ini, Suryadharma dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP pada 10 September 2014. Dia digantikan oleh Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP.
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar
Saat itu, Suryadharma mengaku sakit hati. Apalagi, menurut Suryadharma, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kelanjutan perkara dugaan korupsi ini menjadi tidak jelas.
"Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu," kata Suryadharma dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2022).
Pada 2 Juli 2015, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus baru. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013-2013 di lingkungan Kementerian Agama.
Proses hukum terhadap Suryadharma pun berjalan. Dia dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Selain itu, dia dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suryadharma saat itu dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Suryadharma adalah karena mantan Menteri Agama tersebut dianggap jaksa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Senin, 11 Januari 2016, vonis hukuman untuk Suryadharma diketuk. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhinya pidana 6 tahun penjara.