Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kasus Eks Menag Suryadharma Ali, Terpidana Korupsi Penyelenggaraan Haji yang Kini Bebas dari Bui

Kompas.com - 07/09/2022, 16:31 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali, bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Dia menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama enam tahun lamanya.

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Baca juga: Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat: Ada Atut, Wawan, Pinangki, hingga Patrialis

Berikut perjalanan kasus Suryadharma Ali sejak awal menjadi tersangka hingga kini dinyatakan bebas bersyarat.

Jadi tersangka

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Mei 2014.

Dia diduga terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Akibat penetapan status tersangka ini, Suryadharma dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP pada 10 September 2014. Dia digantikan oleh Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Pinangki dan Patrialis Akbar

Saat itu, Suryadharma mengaku sakit hati. Apalagi, menurut Suryadharma, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kelanjutan perkara dugaan korupsi ini menjadi tidak jelas.

"Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu," kata Suryadharma dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2022).

Pada 2 Juli 2015, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus baru. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013-2013 di lingkungan Kementerian Agama.

Dituntut 11 tahun penjara

Proses hukum terhadap Suryadharma pun berjalan. Dia dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Selain itu, dia dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suryadharma saat itu dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Suryadharma adalah karena mantan Menteri Agama tersebut dianggap jaksa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis 6 tahun

Senin, 11 Januari 2016, vonis hukuman untuk Suryadharma diketuk. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhinya pidana 6 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com