Salin Artikel

Jejak Kasus Eks Menag Suryadharma Ali, Terpidana Korupsi Penyelenggaraan Haji yang Kini Bebas dari Bui

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali, bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Dia menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama enam tahun lamanya.

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Berikut perjalanan kasus Suryadharma Ali sejak awal menjadi tersangka hingga kini dinyatakan bebas bersyarat.

Jadi tersangka

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Mei 2014.

Dia diduga terlibat korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Akibat penetapan status tersangka ini, Suryadharma dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP pada 10 September 2014. Dia digantikan oleh Romahurmuziy yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP.

Saat itu, Suryadharma mengaku sakit hati. Apalagi, menurut Suryadharma, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka, kelanjutan perkara dugaan korupsi ini menjadi tidak jelas.

"Betapa sakitnya dijadikan sebagai tersangka, sangat pedih. Kepedihan itu tak hanya dirasakan saya, tapi juga istri, anak, famili, dan kader konstituen PPP. Mereka prihatin dan merasa ikut sakit atas status itu," kata Suryadharma dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2022).

Pada 2 Juli 2015, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus baru. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2013-2013 di lingkungan Kementerian Agama.

Dituntut 11 tahun penjara

Proses hukum terhadap Suryadharma pun berjalan. Dia dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Selain itu, dia dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suryadharma saat itu dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Suryadharma adalah karena mantan Menteri Agama tersebut dianggap jaksa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis 6 tahun

Senin, 11 Januari 2016, vonis hukuman untuk Suryadharma diketuk. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhinya pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, Suryadharma juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Suryadharma dihukum 11 tahun penjara.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Suryadharma juga dinyatakan bersalah dalam penggunaan dana operasional menteri.

Hakim menganggap perbuatan Suryadharma menyebabkan negara rugi hingga Rp 1,8 miliar.

Dengan demikian, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar nilai kerugian negara.

Dalam perkara ini, Suryadharma disebut menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Suryadharma pun dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Mantan Ketua Umum PPP itu mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, sopir dan sopir istrinya agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan.

Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta. Ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan untuk berlibur ke Singapura sebesar Rp 95.375.830.

Ia juga menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Diperberat

Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Suryadharma tak terima. Dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada 2 Juni 2016, PT DKI menolak permohonan banding tersebut. Hukuman Suryadharma justru ditambah 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Suryadharma tak mengajukan kasasi atas hukumannya. Namun, pada 2019 dia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Bebas bersyarat

Belum genap 10 tahun menjalani masa hukuman, Suryadharma mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Dia dibebaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Suryadharma bebas bersamaan dengan bebasnya 22 narapidana korupsi lainnya seperti eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Hakim MK Patrialis Akbar, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hingga adik Ratu Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/07/16310941/jejak-kasus-eks-menag-suryadharma-ali-terpidana-korupsi-penyelenggaraan-haji

Terkini Lainnya

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke