JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berjalan.
Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan mereka menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector untuk memeriksa para tersangka dan saksi.
Baca juga: Daripada Pakai Lie Detector, Polisi Didorong Fokus Cari Alat Bukti Pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan seluruh tersangka dan sejumlah saksi dalam kasus Brigadir J menjalani pemeriksaan menggunakan poligraf.
Pemeriksaan menggunakan perangkat lie detector itu juga dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Diperiksa dengan "“Iya terjadwal (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Selain Ferdy dan Putri, ada juga saksi yang akan diperiksa menggunakan uji poligraf, yakni asisten rumah tangga Sambo bernama Susi.
“PC, saksi Susi dan FS. Jadwalnya sampai hari Rabu,” ucap dia.
Sementara untuk tiga tersangka lain di kasus pembunuhan berencana Brigadir, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) telah terlebih dahulu diperiksa dengan menggunakan poligraf.
Andi mengatakan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” tutur Andi.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Diperiksa dengan Lie Detector
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Hasil pendalaman tim khusus Polri mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Penembakan itu diperitahkan langsung oleh Ferdy Sambo.
Bahkan, dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak dan bersimbah darah di lantai.
Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector Kasus Brigadir J Disebut Sebatas Keterangan Ahli