Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Tindakan Indisipliner, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Diberhentikan sejak April 2022

Kompas.com - 06/09/2022, 15:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Gunawan Suswantoro mengatakan bahwa Syamsu Rahman sudah dipecat dari jabatannya yaitu kepala sekretariat Bawaslu Depok, sejak April 2022.

Adapun pemecatan Syamsu ini karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Depok yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok

"Sudah diberhentikannya sejak April 2022," kata Gunawan kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

"Ternyata dia melakukan (tindakan) indisipliner. Dia meminjamkan uang (dana hibah) APBD itu ke Kasek (Kepala Sekretariat Bawaslu) Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun," lanjutnya.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran untuk Hiburan Malam, Kepala Sekretariat Bawaslu Depok Dipecat

Gunawan mengaku tak ingat persis kapan pencairan dana itu dilakukan. Seingatnya, peristiwa itu terjadi 2021.

Dia menegaskan, sejak dipecat April 2022, Syamsu sudah tak lagi menjabat posisi apa pun di Bawaslu Depok.

"Setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat melapor ke saya, saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu (RI). Terus, akhirnya saya putuskan hentikan dari jabatannya," jelas Gunawan.

"Itu saya perintahkan, memang saya yang perintahkan. Itu (pemecatan) kewenangannnya Ketua Sekretariat Bawaslu Jawa Barat. Tetapi, atas laporan tersebut, terus saya yang perintahkan untuk diberhentikan," imbuhnya.

Baca juga: KPU Sebut Laporan Pandai Besutan Farhat Abbas ke Bawaslu Kabur dan Tidak Jelas

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.

Menurut dia, dana hibah APBD Depok Tahun 2020 untuk Bawaslu Depok ini senilai Rp 15 miliar, sedangkan yang disalahgunakan senilai Rp 1,1 miliar.

Berbeda dengan pernyataan Gunawan, Andi Rio menduga penyalahgunaan ini dilakukan Syamsu dengan cara dicairkan untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.

"Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp 1,1 miliar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok," kata Andi Rio, Senin (5/9/2022).

Uang hibah yang disalahgunakan senilai Rp 1,1 miliar hingga kini, ujarnya, belum dikembalikan ke rekening Bawaslu Kota Depok.

Baca juga: 25 ASN dan 2 Anggota TNI/Polri Kabupaten Bandung Terdaftar di Sipol KPU, Bawaslu Belum Terima Laporan Resmi

"Diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok, digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan," ujar Andi Rio.

"Dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai juknis (petunjuk teknis)," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com