Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina Saat Penyidikan Sudah Cukup

Kompas.com - 06/09/2022, 12:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina saat penyidikan dirasa cukup.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK terus melakukan penyidikan, mengumpulkan barang bukti serta melengkapi informasi terkait perkara tersebut.

“Bila penyidikan cukup kami pasti akan umumkan nama tersangka dan konstruksi hukum lengkap uraian dugaan korupsi dan pasalnya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi LNG Pertamina Jadi Prioritas KPK

Ali mengatakan, penyidik KPK bekerja secara profesional. Pihaknya tidak mempercepat maupun memperlambat penyelesaian perkara.

Selain itu, kata Ali, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani suatu kasus korupsi.

“Kami pastikan KPK miliki target waktu setiap penyelesaian perkaranya,” ujar Ali.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan KPK segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina.

Penahanan perlu segera dilakukan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri sebagaimana eks politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang saat ini menjadi buron.

“Harus cepet ditahan karena takut kabur ke luar negeri seperti Harun Masiku,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin meminta KPK menjalin kerjasama dengan pihak lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah lebih dulu menyelidiki dugaan korupsi LNG ini.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Kejagung, BPK, dan BPKP Terkait Dugaan Korupsi Pembelian LNG Pertamina

Boyamin yakin jika KPK dan Kejaksaan Agung bekerja sama terdapat banyak hal yang bisa didalami sehingga penanganan perkara lebih cepat.

“Sangat diperlukan kerjasama dengan Kejagung karena Kejagung lebih dulu melakukan penyelidikan,” kata Boyamin.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke KPK.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. KPK baru mencekal empat orang bepergian ke luar negeri.

Mereka antara lain mantan Direktur Utama Pertamina Agustiawan, mantan Direktur gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan eks Plt Direktur Utama Pertamina 2017 Yenni Andayani.

Selain itu, KPK melarang anak Karen, yakni Dimas Mohamad Aulia bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Kejagung Serahkan Kasus Gas Alam Cair Pertamina ke KPK, Firli Bahuri: Telah Ditindaklanjuti

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) seperti LNG ini menjadi salah satu prioritas lembaganya.

“Yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti, Direktur Utama PT pertamina tahun 2014-2017 Dwi Soetjipto dan DIrektur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com