Salin Artikel

KPK Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina Saat Penyidikan Sudah Cukup

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK terus melakukan penyidikan, mengumpulkan barang bukti serta melengkapi informasi terkait perkara tersebut.

“Bila penyidikan cukup kami pasti akan umumkan nama tersangka dan konstruksi hukum lengkap uraian dugaan korupsi dan pasalnya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Ali mengatakan, penyidik KPK bekerja secara profesional. Pihaknya tidak mempercepat maupun memperlambat penyelesaian perkara.

Selain itu, kata Ali, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani suatu kasus korupsi.

“Kami pastikan KPK miliki target waktu setiap penyelesaian perkaranya,” ujar Ali.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan KPK segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina.

Penahanan perlu segera dilakukan agar para tersangka tidak kabur ke luar negeri sebagaimana eks politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang saat ini menjadi buron.

“Harus cepet ditahan karena takut kabur ke luar negeri seperti Harun Masiku,” kata Boyamin.

Selain itu, Boyamin meminta KPK menjalin kerjasama dengan pihak lain seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah lebih dulu menyelidiki dugaan korupsi LNG ini.

Boyamin yakin jika KPK dan Kejaksaan Agung bekerja sama terdapat banyak hal yang bisa didalami sehingga penanganan perkara lebih cepat.

“Sangat diperlukan kerjasama dengan Kejagung karena Kejagung lebih dulu melakukan penyelidikan,” kata Boyamin.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke KPK.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka. KPK baru mencekal empat orang bepergian ke luar negeri.

Mereka antara lain mantan Direktur Utama Pertamina Agustiawan, mantan Direktur gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan eks Plt Direktur Utama Pertamina 2017 Yenni Andayani.

Selain itu, KPK melarang anak Karen, yakni Dimas Mohamad Aulia bepergian ke luar negeri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) seperti LNG ini menjadi salah satu prioritas lembaganya.

“Yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti, Direktur Utama PT pertamina tahun 2014-2017 Dwi Soetjipto dan DIrektur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji sebagai saksi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/12464261/kpk-tahan-tersangka-korupsi-lng-pertamina-saat-penyidikan-sudah-cukup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke