Salin Artikel

Pakar Nilai Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi untuk Upaya Meringankan Hukuman

JAKARTA, KOPMAS.com - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada Putri Candrawathi sebagai upaya untuk mendapat keringanan hukum.

Dengan adanya dugaan pelecehan seksual, Putri seolah-olah menjadi korban dalam peristiwa rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Menurut saya ini upaya meringankan diri seolah-olah menjadi korban, seolah-olah begitu," kata Abdul saat dihubungi melalui telepon, Selasa (6/9/2022).

Akan tetapi, Abdul menilai upaya tersebut bisa jadi sia-sia karena pengakuan Putri saja tidak bisa dikuatkan dengan saksi ataupun alat bukti lain.

Bisa jadi juga, lanjutnya, pengakuan Putri tidak akan menjadi fakta hukum yang akan meringankan hukuman pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Putri dan suaminya, Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau kita melihat dari perspektif hukum itu bukan apa-apa, enggak bisa dilihat sebagai fakta hukum yang bisa meringankan," papar dia.

Menurut Abdul, yang terpenting saat ini adalah membuktikan kebenaran dugaan kekerasan seksual yang disebut-sebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan.

Sebab, lanjutnya, sulit membuktikan adanya dugaan kekerasan seksual jika terlapor atau pelaku sudah tidak ada, sedangkan keterangan hanya dilontarkan dari satu pihak saja.

"Karena itu kalau menurut saya pernyataan pelecehan seksual yang dikutip Komnas Perempuan dan dikutip oleh Komnas HAM yang hanya bertumpu pada satu keterangan saksi saja itu tidak valid secara hukum, itu tidak bisa jadi fakta hukum kecuali didukung oleh bukti lain," papar Abdul.

Sebagai informasi, Komnas HAM bersama Komnas Perempuan melaporkan adanya kuat dugaan terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Laporan tersebut disampaikan Kamis (1/9/2022) bersamaan dengan rekomendasi meminta kepolisian kembali mengusut dugaan kekerasan seksual antara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Dugaan kekerasan seksual tersebut juga dinilai sebagai pemicu awal pembunuhan Brigadir J.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/06/11551671/pakar-nilai-dugaan-kekerasan-seksual-putri-candrawathi-untuk-upaya

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke