KOMPAS.com – Samapta merupakan salah satu bagian dari Polri yang memiliki fungsi pengendalian masyarakat.
Bersama pasukan Brigade Mobil (Brimob), personel Samapta biasanya diturunkan pada aksi-aksi demonstrasi dan lain-lain.
Lalu, apakah Samapta itu?
Baca juga: Bolehkah Polisi Mengambil Kunci Motor?
Samapta berasal dari bahasa sansekerta yang berarti keadaan siap sedia atau waspada.
Samapta merupakan fungsi kepolisian yang harus selalu siap siaga untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam struktur organisasi Polri, Samapta disebut dengan Samapta Bhayangkara atau biasa disingkat Sabhara. Sabhara ada pada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek.
Meski memiliki tugas untuk menjaga kamtibmas, namun, Samapta tidak dilatih untuk pertempuran di lapangan.
Samapta menjalankan fungsi kepolisian secara umum, seperti penjagaan, pengawalan dan patroli. Samapta Bhayangkara merupakan fungsi operasional kepolisian yang diberi tugas dan wewenang bersifat preventif.
Hal ini sebagaimana fungsi utama Samapta, yakni menyelenggarakan tugas pokok Polri, terutama tugas-tugas yang berkaitan dengan upaya preventif.
Upaya preventif yang dimaksud adalah segala usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya ancaman maupun gangguan kamtibmas.
Baca juga: Apakah Polisi Boleh Menembak Mati?
Samapta merupakan aspek yang paling penting dari pelaksanaan tugas kepolisian secara umum. Samapta dapat disebut sebagai garis pertama pertahanan masyarakat terhadap pelaku kejahatan.
Selain tugas polisi secara umum, Samapta juga memiliki tugas khusus, yaitu kendali satwa anjing pelacak dan satwa kuda yang diemban oleh sub unit K-9.
Dalam bertugas, Samapta wajib mengutamakan langkah-langkah preventif.
Tugas-tugas pokok Samapta, yakni:
Referensi: