Komnas Perempuan menyatakan bahwa upaya mereka membela hak-hak Putri Candrawathi saat berhadapan dengan hukum juga berlaku untuk semua perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan selalu merekomendasikan kepada penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan apabila ada perempuan yang sedang dalam kondisi memiliki balita seperti Putri.
"Komnas Perempuan baik dimuat oleh media atau tidak, ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (3/9/2022).
Komnas Perempuan juga meminta agar aparat penegak hukum bisa menjadikan pelayanan mereka kepada Putri sebagai standar layanan untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Komnas Perempuan: Yang Dilakukan Sambo Rusak Sistem Penanganan Kekerasan Seksual
Aminah mengatakan, polisi memenuhi tiga hak Putri Candrawathi yang semestinya harus diterapkan juga oleh semua perempuan lain.
Pertama adalah hak mendapat pendampingan psikolog, kedua hak mengakses bantuan hukum dan ketiga adalah tidak ditahan dengan alasan memiliki balita.
"Maka ketiga perlakuan ini harus lah dijadikan standar oleh kepolisian dalam menangani kasus-kasus perempuan lainnya," ucap Aminah.
Aminah juga mendesak kepolisian agar serius memikirkan prosedur standar kapan boleh dilakukan penahanan terhadap seorang perempuan.
"Jadi itu yang semestinya diatur oleh negara, karena rekomendasi komite perempuan PBB nomor 33 tentang akses keadilan bagi perempuan merekomendasikan penahanan sebelum persidangan adalah pilihan terakhir dalam waktu sesingkat-singkatnya. Itu yang semestinya (berlaku) untuk semua perempuan," imbuh dia.
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyampaikan pendapat tentang polemik terkait perlakuan penyidik Polri yang seolah mengistimewakan Putri.
Menurut Komnas HAM, perlakuan polisi yang menghormati Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum adalah standar yang harus dipertahankan untuk diterapkan ke kasus-kasus lainnya.
"Sekarang banyak opini seolah-olah bu PC diistimewakan, pada titik itu perlakuan dari kepolisian oleh bu PC harus jadi standar untuk memperlakukan perempuan lain (yang berhadapan dengan hukum) ke depannya," kata Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM menerbitkan dua rekomendasi terkait praktik baik penegak hukum terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Sering Dinilai Istimewakan Putri Candrawathi, Komnas Perempuan: Ini Berlaku untuk Semua Perempuan
Pertama, Komnas HAM meminta agar Polri memperkuat kelembagaan Unit Pengaduan Perempuan dan Anak (UPPA) agar ditetapkan menjadi direktorat tersendiri.
"Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual," ujar Beka.
Terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, Komnas HAM meminta agar perlakuan baik polisi terhadap Putri bisa diterapkan pada kasus lainnya.
"(Meminta) mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum," imbuh dia.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Dani Prabowo, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.