JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Slamet Masduki.
Adapun Slamet menggugat KPK atas penetapan tersangka terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki Ajukan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai upaya praperadilan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ali menegaskan, meski ada gugatan praperadilan ini, KPK akan tetap mengusut dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut.
Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka tersebut.
"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan," tutur Ali.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Bupati Mimika atas Penetapan Tersangka oleh KPK Ditolak
Gugatan praperadilan Slamet Masduki teregister dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada tanggal 24 Agustus.
Dalam petitumnya, Slamet meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan KPK terhadap dirinya sebagai tersangka yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca juga: Sekda Pemalang Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Pengakuan Mantan Anak Buahnya
Ia juga meminta Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 batal demi hukum.
Sebagai informasi, Slamet terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis 11 Agustus lalu bersama sekitar 33 orang lainnya. Padahal, Slamet baru dilantik sebagai Pj Sekda pada Rabu 10 Agustus.
KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima suap dari sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar dalam suap jual beli jabatan tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Wakil Bupati dan Sejumlah Pejabat Pemkab Pemalang
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.
Kemudian Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.