Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Wajib Lapor untuk Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Kompas.com - 05/09/2022, 06:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan penyidik tim khusus (Timsus) Polri yang memutuskan menerapkan wajib lapor kepada Candrawathi yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menuai kritik.

Alasan penyidik menerapkan wajib lapor terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu adalah soal kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Baca juga: Komnas Perempuan: Gestur Putri Candrawathi Tunjukkan Indikasi Trauma Korban Kekerasan Seksual

Akan tetapi, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ujar Agung.

Sejumlah kalangan menilai sikap penyidik Polri terhadap Putri berbeda dengan sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan persoalan hukum tidak mencerminkan rasa keadilan.

Sebab ada sejumlah perempuan yang juga berurusan dengan hukum sampai harus mengasuh anak mereka di penjara.

“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. justru yang muncul adalah diskriminatif,” ujar ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa, kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Aturan tersangka wajib lapor

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penerapan wajib lapor terhadap tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang dibolehkan.

"Wajib lapor hanya bisa dikenakan pada orang dalam status tahanan kota atau rumah, selain narapidana yang bebas bersyarat," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Abdul memahami alasan di balik sejumlah kritik dari masyarakat terhadap Polri karena kebijakan yang tidak menahan Putri dalam kasus itu.

"Meskipun penahanan itu hak subjektif atau kewenangan penyidik, seharusnya juga memperhatikan unsur rasa keadilan dalam masyarakat terutama tentang tidak ditahannya seorang yang disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan," ucap Abdul.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Polisi Dalami Dugaan Perkosaan terhadap Putri Candrawathi di Magelang

Aturan wajib lapor pada kepolisian adalah salah satu dari bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com