Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Terkait Barbuk Narkoba

Kompas.com - 04/09/2022, 09:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dan bawahannya.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, Edwin diduga menerima suap terkait narkoba dan penggelapan dalam jabatan.

Tindak pidana itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Mabes Polri telah menggelar sidang etik atas kasus tersebut. Edwin dan sejumlah bawahannya kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Dalam kasus ini, seharusnya KPK melakukan pengusutan. Hal tersebut karena terdapat dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan,” kata Teo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Menurut Teo, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perkara ini, pelaku merupakan penyelenggara negara.

Di sisi lain, jumlah korupsi di atas Rp 1 miliar.

LBH Jakarta menilai, Edwin dan sejumlah anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta seharusnya tidak hanya mendapatkan sanksi etik. Perbuatan mereka merupakan dugaan tindak pidana.

“Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus,” ujar Teo.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M

Menurut dia, sikap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang justru mengusut secara pidana tindakan Edwin dan bawahannya tidak selaras dengan sikap Polri yang saat ini sedang gencar memperbaiki citra pasca-mencuatnya kasus dugaan pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

“Tak ada yang dapat dibanggakan dari sanksi etik tersebut,” kata Teo.

Sebelumnya, Divisi Propam Mabes Polri memutuskan memecat Kombes Edwin dengan tidak hormat.

Kasubnit Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta Iptu Triono A dan AKP Nasrandi juga dipecat.

Selain itu, Divisi Propam menjatuhkan hukum demosi 5 tahun terhadap Kanit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Iptu Pius Sinaga.

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Dipecat karena Terima Uang dari Narkoba

Sementara itu, 7 personel bintara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dihukum demosi 2 tahun.

Dalam perkara ini, Edwin diduga menerima uang dari barang bukti terkait penanganan kasus narkoba sebanyak 225.000 dollar Amerika Serikat dan 376.000 dollar Singapura.

Nilai itu setara dengan Rp 7,3 miliar.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com