Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya

Kompas.com - 04/09/2022, 02:40 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Kompas.com

Sengketa ini membuat konflik terjadi. Baik dari Thailand maupun Kamboja saling mengirimkan pasukan militer masing-masing ke lokasi tersebut.

Indonesia yang saat itu menjabat sebagai Ketua ASEAN memiliki peran yang besar dalam penyelesaian sengketa ini. Indonesia diberikan wewenang oleh PBB untuk menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara Thailand dan Kamboja.

Tidak hanya menggelar perundingan, Indonesia juga mengirimkan pasukan untuk mengamankan tempat terjadinya sengketa.

Hingga pada tahun 2013, Kamboja meminta agar Mahkamah Internasional memperjelas putusan tahun 1962.

Pada tahun yang sama, Mahkamah memutuskan bahwa Kamboja memiliki kedaulatan di area sekitar Kuil Preah Vihear. Sebagai konsekuensinya, Thailand berkewajiban menarik pasukan militer dan polisinya dari wilayah tersebut.

Keputusan Mahkamah Internasional ini mengikat berdasarkan hukum internasional dan tidak bisa dibanding.

Baca juga: Hukum Laut di Indonesia

Sengketa wilayah laut antara Peru dan Chili

Saling klaim batas wilayah laut pernah terjadi antara Peru dan Chili. Sengketa ini dimulai pada tahun 1947.

Baik Peru maupun Chili saling klaim hak maritim di zona 200 mil sepanjang pantai kedua negara.

Atas klaim ini, Chili beranggapan bahwa Peru telah melanggar asas pacta sunt servanda yang bermakna janji harus ditepati.

Ini dikarenakan Peru telah menyetujui perjanjian batas laut antara Peru dan Chili pada tahun 1968, tetapi pada 2007, negara tersebut menyatakan bahwa tidak ada persetujuan akan perjanjian batas wilayah maritim tersebut.

Perbedaan dalam menafsirkan perjanjian ini seringkali menimbulkan gesekan antara kedua negara.

Pemerintah Peru kemudian secara resmi membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional pada 16 Januari 2008.

Langkah ini diambil setelah negosiasi yang dimulai sejak 1980 tidak pernah menghasilkan kesepakatan dan berujung pada sikap Chili yang menutup pintu negosiasi pada 10 September 2004.

Enam tahun kemudian, tepatnya pada 27 Januari 2014, Mahkamah Internasional memutuskan batas maritim antar para pihak yang bersengketa tanpa menentukan koordinat geografis.

Mahkamah Internasional mengharapkan para pihak untuk menentukan sendiri koordinat yang sesuai dengan putusan, dengan iktikad baik dari masing-masing pihak sebagai negara tetangga yang baik.

Dengan adanya putusan ini, Peru dan Chili sepakat bahwa Chili memiliki batas lateral untuk 80 nm dan beberapa perikanan terkaya di wilayah klaim tumpang tindih.

Sementara Peru memiliki batas berjarak sama dari titik itu ke 200 nm yang memberikan sekitar 21.000 km2 dari 38.000 km2 yang disengketakan.

 

Referensi:

  • Adolf, Huala. 2020. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Fatahillah, Iga Zidan, dkk. 2020. Organisasi Internasional: Menyelisik Jejak Aksi dan Partisipasi NKRI. Kota Batu: Beta Aksara
  • Sholikah, D.I. (2020). Analisis Penyelesaian Perbatasan Laut Antara Peru dengan Chili yang Diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 1 (1), 25-34.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com