Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh Sengketa Internasional dan Penyelesaiannya

Kompas.com - 04/09/2022, 02:40 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber Kompas.com


KOMPAS.comSengketa antarnegara seringkali tidak terhindarkan dalam hubungan internasional.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa antarnegara di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain.

Berikut beberapa contoh kasus sengketa internasional berikut penyelesaiannya.

Baca juga: Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Diplomatik

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan

Indonesia pernah bersengketa dengan Malaysia terkait klaim dua pulau di perbatasan Kalimantan Timur, tepatnya di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan.

Sengketa atas Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan jatuh pada Malaysia.

Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari Malaysia.

Dokumen dari pihak Malaysia membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah Malaysia, lebih dulu memasuki Pulau Sipadan dan Ligitan dengan membangun mercusuar dan konservasi penyu.

Sedangkan Belanda, yang menjajah Indonesia, hanya terbukti pernah singgah di Pulau Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.

Selain itu, Malaysia juga terbukti telah melakukan berbagai penguasaan efektif terhadap kedua pulau, seperti pemberlakuan aturan perlindungan satwa burung, pungutan pajak atas pengumpulan telur penyu, dan operasi mercusuar.

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ini terjadi saat masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sengketa antara Thailand dan Kamboja

Contoh kasus sengketa internasional selanjutnya adalah antara Thailand dan Kamboja.

Sengketa antara Thailand dan Kamboja dimulai sejak 1962. Konflik ini muncul karena kedua negara mengklaim wilayah yang berada di sekitar Kuil Preah Vihear sebagai milik mereka.

Konflik kembali memanas setelah pada tahun 2008, UNESCO memberikan penghargaan kepada Kuil Preah Vihear sebagai situs warisan dunia.

Hal ini menyebabkan bentrokan beberapa kali terjadi dan menimbulkan korban jiwa.

Jauh sebelum itu, pada tahun 1962, Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa kuil tersebut milik Kamboja. Namun, Thailand menilai putusan tersebut hanya menyangkut kepemilikan kuil, bukan area di sekitarnya.

Sengketa ini membuat konflik terjadi. Baik dari Thailand maupun Kamboja saling mengirimkan pasukan militer masing-masing ke lokasi tersebut.

Indonesia yang saat itu menjabat sebagai Ketua ASEAN memiliki peran yang besar dalam penyelesaian sengketa ini. Indonesia diberikan wewenang oleh PBB untuk menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa antara Thailand dan Kamboja.

Tidak hanya menggelar perundingan, Indonesia juga mengirimkan pasukan untuk mengamankan tempat terjadinya sengketa.

Hingga pada tahun 2013, Kamboja meminta agar Mahkamah Internasional memperjelas putusan tahun 1962.

Pada tahun yang sama, Mahkamah memutuskan bahwa Kamboja memiliki kedaulatan di area sekitar Kuil Preah Vihear. Sebagai konsekuensinya, Thailand berkewajiban menarik pasukan militer dan polisinya dari wilayah tersebut.

Keputusan Mahkamah Internasional ini mengikat berdasarkan hukum internasional dan tidak bisa dibanding.

Baca juga: Hukum Laut di Indonesia

Sengketa wilayah laut antara Peru dan Chili

Saling klaim batas wilayah laut pernah terjadi antara Peru dan Chili. Sengketa ini dimulai pada tahun 1947.

Baik Peru maupun Chili saling klaim hak maritim di zona 200 mil sepanjang pantai kedua negara.

Atas klaim ini, Chili beranggapan bahwa Peru telah melanggar asas pacta sunt servanda yang bermakna janji harus ditepati.

Ini dikarenakan Peru telah menyetujui perjanjian batas laut antara Peru dan Chili pada tahun 1968, tetapi pada 2007, negara tersebut menyatakan bahwa tidak ada persetujuan akan perjanjian batas wilayah maritim tersebut.

Perbedaan dalam menafsirkan perjanjian ini seringkali menimbulkan gesekan antara kedua negara.

Pemerintah Peru kemudian secara resmi membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional pada 16 Januari 2008.

Langkah ini diambil setelah negosiasi yang dimulai sejak 1980 tidak pernah menghasilkan kesepakatan dan berujung pada sikap Chili yang menutup pintu negosiasi pada 10 September 2004.

Enam tahun kemudian, tepatnya pada 27 Januari 2014, Mahkamah Internasional memutuskan batas maritim antar para pihak yang bersengketa tanpa menentukan koordinat geografis.

Mahkamah Internasional mengharapkan para pihak untuk menentukan sendiri koordinat yang sesuai dengan putusan, dengan iktikad baik dari masing-masing pihak sebagai negara tetangga yang baik.

Dengan adanya putusan ini, Peru dan Chili sepakat bahwa Chili memiliki batas lateral untuk 80 nm dan beberapa perikanan terkaya di wilayah klaim tumpang tindih.

Sementara Peru memiliki batas berjarak sama dari titik itu ke 200 nm yang memberikan sekitar 21.000 km2 dari 38.000 km2 yang disengketakan.

 

Referensi:

  • Adolf, Huala. 2020. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Fatahillah, Iga Zidan, dkk. 2020. Organisasi Internasional: Menyelisik Jejak Aksi dan Partisipasi NKRI. Kota Batu: Beta Aksara
  • Sholikah, D.I. (2020). Analisis Penyelesaian Perbatasan Laut Antara Peru dengan Chili yang Diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 1 (1), 25-34.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com