Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: 7 Tersangka “Obstruction of Justice” Terkait Klaster Rusak CCTV, Masih Ada Klaster Lain

Kompas.com - 03/09/2022, 10:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tujuh tersangka kasus terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masuk dalam katagori klaster pengrusakan closed circuit television (CCTV).

Menurut polisi, masih ada klaster lain dalam kasus tersebut.

“Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022) malam.

Kendati demikian, Dedi belum menjelaskan rincian klaster lain yang dimaksudkannya itu.

Baca juga: Obstruction of Justice dan Extrajudicial Killing di Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu?

Diketahui, tujuh tersangka yang terkait obstruction of justice terkait CCTV itu adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Abdul Aziz Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meyakini Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan mendapatkan hukuman berat apabila ada bukti yang kuat.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya pengerusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP.

Baca juga: Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Diketahui dalam pengusutan kematian Brigadir J, Polri juga memeriksa 97 anggota yang diduga melakukan pelanggaran etik dan 35 di antaranya terbukti melanggar etik.

Dari 35 anggota yang melanggar etik tersebut, telah ditetapkan 7 tersangka atas dugaan obstruction of justice terkait CCTV.

Saat ditanyakan apakah ada potensi tersangka baru terkait obstruction of justice, Dedi tidak menutup kemungkinan tersebut.

“Saat ini 7 dulu. Itu yang sudah sangat, istilahnya, mutlak ya,” kata Dedi.

Baca juga: Komnas HAM: Keterangan Pacar Brigadir J Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo

Adapun Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers 19 Agustus 2022 menjelaskan masing-masing peran dari 7 tersangka itu.

Ia mengatakan, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria menyuruh melakukan atau memindahkan CCTV dan perbuatan lainnya.

Tersangka Irfan Widyant berperan melakukan penggantian DVR CCTV. Lalu, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com