JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut.
Terbaru, polisi menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus ini.
Ketujuh tersangka merupakan anggota Polri. Satu di antaranya sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya telah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Yosua.
Enam tersangka obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini, Sambo diduga menjadi otak pembunuhan berencana dengan memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan, peristiwa ini merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan obstruction of justice? Apa pula maksud dari extrajudicial killing?
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej dalam artikel berjudul "Obstruction of Justice dan Hak Angket DPR" yang dimuat Harian Kompas, 21 Juli 2017, pernah membahas soal obstruction of justice.
Menurutnya, obstruction of justice secara harfiah diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum, baik terhadap saksi, tersangka, atau terdakwa.
Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice Bersama 6 Polisi Lain
Obstruction of justice dilakukan dengan maksud untuk menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam satu kasus.
"Obstruction of justice yang demikian mengandung makna bahwa tindakan yang dilakukan sejak awal tersebut punya motif untuk menghalangi proses hukum," tulis Eddy dikutip dari Kompas.com.
Oleh karenanya, obstruction of justice masuk dalam kategori tindak pidana.
Perihal obstruction of justice telah diatur dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berikut rinciannya.
Pasal 221 KUHP (Ayat) 1
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.