JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dikhawatirkan lepas dari jerat pidana. Hal ini karena adanya upaya penghilangan barang bukti dan rekayasa kasus yang begitu kuat hingga sulit mencari kebenaran yang sesungguhnya.
Kekhawatiran ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Taufan mencontohkan bkasus pembunuhan Marsinah, aktivis buruh yang dihilangkan oleh aparat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di masa Orde Baru.
Para pelaku bebas, bukan karena hakim yang memimpin sidang tak kooperatif, tapi karena kurangnya alat bukti di persidangan yang meyakinkan hakim.
Baca juga: Komnas HAM: Keterangan Pacar Brigadir J Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo
Saat itu bukti dari kasus Marsinah hanyalah bukti kesaksian saja, dari para tersangka sendiri.
"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C (dan) si D. (Kemudian) si D menjadi saksi buat si B, si A (dan) si C," kata Taufan, Jumat (2/9/2022).
Pada akhirnya kesaksian itu bisa saja berubah-ubah dan membuat hakim menilai bukti kesaksian tidak kuat untuk membuktikan para terdakwa bersalah.
Kasus pembunuhan Brigadir J ini hampir mirip. Polisi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak banyak memiliki bukti selain keterangan para tersangka sendiri.
Baca juga: Mengenang Marsinah, Simbol Perjuangan Kaum Buruh yang Tewas Dibunuh
Bukti-bukti yang seharusnya ada sudah dilenyapkan, beberapa saksi sudah dikonsilidasi oleh Ferdy Sambo sehingga keterangan mereka berubah-ubah.
Keterangan yang berubah-ubah bisa saja dicabut saat persidangan berlangsung, kemudian Sambo bebas dari jerat pidana.
"Ini yang saya khawatirkan, kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah, kacau itu kan!" imbuh Taufan.
Baca juga: Komnas HAM Bocorkan Isi CCTV: Sebelum Sambo Tiba, Brigadir J Jalan Seperti Orang Bingung
Pendapat senada dilontarkan oleh Pakar Hukum Pidana yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan.
Menurut Otto, segala kemungkinan dalam persidangan bisa terjadi, termasuk kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara.
Saat ini, kata Otto, yang terpenting adalah bagaimana kejaksaan bersama kepolisian menyajikan alat bukti yang bisa meyakinkan hakim untuk menghukum Ferdy Sambo CS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.