Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/09/2022, 09:53 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dikhawatirkan lepas dari jerat pidana. Hal ini karena adanya upaya penghilangan barang bukti dan rekayasa kasus yang begitu kuat hingga sulit mencari kebenaran yang sesungguhnya.

Kekhawatiran ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mencontohkan bkasus pembunuhan Marsinah, aktivis buruh yang dihilangkan oleh aparat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di masa Orde Baru.

Para pelaku bebas, bukan karena hakim yang memimpin sidang tak kooperatif, tapi karena kurangnya alat bukti di persidangan yang meyakinkan hakim.

Baca juga: Komnas HAM: Keterangan Pacar Brigadir J Perkuat Kesaksian Pelecehan Seksual terhadap Istri Sambo

Saat itu bukti dari kasus Marsinah hanyalah bukti kesaksian saja, dari para tersangka sendiri.

"Jadi si A menjadi saksi buat si B, si C (dan) si D. (Kemudian) si D menjadi saksi buat si B, si A (dan) si C," kata Taufan, Jumat (2/9/2022).

Alfiyan Oktora Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik khawatir para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bisa bebas.

Pada akhirnya kesaksian itu bisa saja berubah-ubah dan membuat hakim menilai bukti kesaksian tidak kuat untuk membuktikan para terdakwa bersalah.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini hampir mirip. Polisi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak banyak memiliki bukti selain keterangan para tersangka sendiri.

Baca juga: Mengenang Marsinah, Simbol Perjuangan Kaum Buruh yang Tewas Dibunuh

Bukti-bukti yang seharusnya ada sudah dilenyapkan, beberapa saksi sudah dikonsilidasi oleh Ferdy Sambo sehingga keterangan mereka berubah-ubah.

Keterangan yang berubah-ubah bisa saja dicabut saat persidangan berlangsung, kemudian Sambo bebas dari jerat pidana.

"Ini yang saya khawatirkan, kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah, kacau itu kan!" imbuh Taufan.

Baca juga: Komnas HAM Bocorkan Isi CCTV: Sebelum Sambo Tiba, Brigadir J Jalan Seperti Orang Bingung

Pendapat senada dilontarkan oleh Pakar Hukum Pidana yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan.

Menurut Otto, segala kemungkinan dalam persidangan bisa terjadi, termasuk kemungkinan Ferdy Sambo bebas dari hukuman penjara.

Saat ini, kata Otto, yang terpenting adalah bagaimana kejaksaan bersama kepolisian menyajikan alat bukti yang bisa meyakinkan hakim untuk menghukum Ferdy Sambo CS.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

[POPULER NASIONAL] Canda Kaesang soal Rencana Bertemu Jokowi | Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK

Nasional
Larangan dalam Kampanye Pemilu

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Nasional
Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, PKB Tegaskan Bukan Terkait Pilpres

Nasional
Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Tegaskan Posisi Ganjar Tetap Capres, TPN Ubah Nama Jadi TPN Ganjar Presiden

Nasional
Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab di Petamburan

Nasional
Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Ombudsman Singgung Bahlil Bermain Kata Soal Pemindahan Warga

Nasional
Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Cak Imin: Kaesang Putra Pak Jokowi, Tentu Semua Harus Waspada

Nasional
Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Anies-Cak Imin Siap jika Hanya Ada 2 Poros di Pilpres 2024

Nasional
Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Anies Sebut Koalisi Perubahan Akan Deklarasi Bersama Saat Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Nasional
Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu 'Halo-Halo Bandung' Jadi 'Helo Kuala Lumpur'

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Nasional
Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Nasional
PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Nasional
Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Peneliti Badan Keahlian DPR: Pengembangan Postur TNI Harusnya Didasarkan pada Ancaman, tapi Nyatanya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com