Komnas HAM mengungkapkan, ada beragam bukti yang mempertontonkan aksi obstruction of justice, yang dilakukan Sambo CS dalam kejahatan pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya melalui perusakan, tapi juga adanya pemotongan video CCTV yang diberikan kepolisian kepada Komnas HAM.
Pemotongan video ini bahkan mengubah isi substansi penyelidikan.
"Akhirnya ini kan ketemu videonya (yang utuh)," kata Anam.
Selain itu, Sambo diduga menggerakkan kurang lebih 97 personel kepolisian untuk merusak atau menghilangkan bukti, memuluskan skenario hingga mengonsolidasi saksi dalam kasus kematian Brigadir J.
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga tak luput menjadi salah satu pelaku obstruction of justice, dengan mengubah keterangan lokasi dugaan pelecehan seksual dari Magelang, Jawa Tengah ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bukti lain adanya upaya obstruction of justice adalah penggantian ponsel para tersangka, ponsel orang terdekat Sambo hingga ponsel korban Brigadir J.
Serta, lanjut Anam, ada perintah dari Ferdy Sambo untuk mencuci baju para tersangka guna menghilangkan jejak gunshot residue (GSR) setelah proses penembakan Brigadir J.
"Ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR," tutur Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.