"Kalau saya berpendapan bisa lolos atau tidak, segala kemungkinan bisa terjadi. tergantung bukti yang nanti disajikan di pengadilan kan," papar Otto.
Kembali Taufan, agar kasus tersebut bergulir dengan baik di pengadilan kepolisian sebaiknya melengkapi alat bukti yang bisa meyakinkan hakim untuk menghukum Ferdy Sambo.
Taufan mendorong agar polisi dan jaksa tidak bergantung pada pengakuan para tersangka.
Tak ada lagi pengakuan korban, karena korban sudah tiada, sehingga perlu kerja keras dari aparat untuk melengkapi bukti-bukti pembunuhan berencana.
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti
"Dalam pengamatan kami, (pengungkapan kasus) masih sangat bergantung pada pengakuan-pengakuan. Sekarang, terutama penyidik, kami dorong untuk terus mencari barang-barang bukti lain yang sudah hilang, dipindahkan, atau dirusak karena adanya obstruction of justice," ucap Taufan.
Senada dengan Taufan, Otto menilai sudah semestinya pihak kejaksaan bekerja keras menyajikan perkara ini di depan hakim dengan bukti yang terang.
Kasus Ferdy Sambo, kata dia, menjadi pertaruhan nama baik kejaksaan agar kepercayaan masyarakat terhadap tuntutan kasus itu bisa ikut terpenuhi.
"Yang saya harus berikan catatan adalah, bola akhirnya di kejaksaan, kalau jaksa menyajikan perkara ini tanpa dasar dan melengkapi bukti-buktinya, nanti yang babak belur itu kan kejaksaan. kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan (bisa turun)," kata Otto.
Dalam laporan penyelidikan Komnas HAM, sebagian besar berisi tentang tindakan obstruction of justice atau tindak menghalang-halangi penegakan hukum yang dilakukan sang jenderal bintang dua.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan, perusakan dan penghilangan barang bukti, konsolidasi para saksi hingga menggerakkan aparat kepolisian dilakukan oleh Sambo.
Baca juga: Obstruction of Justice dan Extrajudicial Killing di Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu?
Setidaknya ada 97 polisi yang diperiksa terkait dugaan ikut dalam tindakan obstruction of justice, enam di antaranya siap disidang dalam Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).
Anam mengatakan, obstruction of justice yang dilakukan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J menjadi catatan penting.
Karena peristiwa ini bisa saja terulang kepada siapa saja yang memiliki jabatan dan kekuasaan layaknya Sambo.
Baca juga: Jejak Brigjen Hendra Kurniawan dalam Peristiwa Km 50 dan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
"Jadi kalau ada pengaruh jabatan ya semuanya membuat skenario jadi ancar, mengubah TKP juga lancar, mengonsolidasi saksi juga lancar," papar Anam, Kamis (1/9/2022).
"Tidak boleh (lagi) orang yang saat itu punya kekuasaan besar, merusak semuanya menghalangi orang untuk mencari keadilan, menghalangi orang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap dia.