Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Polisi Tahan Putri Candrawathi, IPW: Buktikan Tidak Ada Diskriminasi!

Kompas.com - 02/09/2022, 16:42 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri belum juga ditahan hingga kini.

"IPW mendesak Timsus (tim khusus Polri) menahan Ibu PC," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Dikhawatirkan Dipakai Putri Candrawathi buat Bela Diri

IPW menduga, tidak ada peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana yang diklaim Putri.

Sebab, dari hasil rekonstruksi pembunuhan yang digelar Selasa (30/8/2022) kemarin, tak tergambar adanya sentuhan fisik antara Putri dengan Brigadir J di Magelang.

Dalam rekonstruksi hanya terlihat bahwa Brigadir J sempat duduk di lantai di samping tempat Putri berbaring.

"Dari hal tersebut IPW menduga Ibu PC yang memprovokasi isu tentang pelecehan Ini, sementara isu pelecehan ini tidak ada," ucap Sugeng.

Selain itu, Sugeng menilai, Putri tak kooperatif terhadap penyidik kepolisian. Sebab, keterangannya terkait kasus ini kerap berbeda-beda.

Oleh karenanya, untuk membuktikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap istri jenderal bintang dua itu, Sugeng mendesak polisi menahan Putri.

"Saatnya penyidik Timsus menjawab keraguan masyarakat terkait dengan sikap diskriminatif dalam kasus Bu PC supaya masyarakat percaya bahwa tidak ada diskriminasi, pembedaan dalam penanganan perkara," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J

Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.

Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan Putri secara istimewa.

"Sebuah keistimewaan kalau ditangguhkan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan.

Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.

Seseorang bisa saja tak ditahan karena diyakini tidak kabur atau mengulangi perbuatannya. Bisa juga karena alasan kemanusiaan seperti faktor usia, kesehatan, pekerjaan, atau anak.

Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Sempat Gendong Putri Candrawathi

Namun, terkait kasus Putri, menurut Hibnu, penyidik kepolisian sebenarnya bisa saja menetapkan status istri Sambo itu sebagai tahanan rumah atau tahanan kota.

Putri tak harus ditahan di rutan jika dia memang masih harus merawat anaknya yang masih kecil.

"Jika jadi tahanan rumah atau tahanan kota, secara norma terpenuhi sebagai tahanan. Kalau itu kan nggak ditahan, penangguhan penahanan itu ditangguhkan sama sekali, sehingga menimbulkan kecemburuan," ujar Hibnu.

"Jadi jalan tengahnya seharusnya ditahan, tapi masuk tahanan rumah atau tahanan kota, bukan di rumah tahanan," tutur dia.

Annisa Nurmaulia Al Fajri Keputusan tidak menahan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu jauh dari rasa keadilan

Adapun Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuhan berencana terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Selain Putri, ada empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.

Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.

Kendati demikian, polisi memastikan sudah meminta pihak imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com