Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo di Antara "Extra Judicial Killing" Km 50 dan Brigadir J

Kompas.com - 02/09/2022, 06:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu merupakan tindakan extra judicial killing.

Hal itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam ringkasan laporan temuan dari penyelidikan yang dilakukan dalam kasus Brigadir J.

"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa
terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extra judicial
killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," demikian isi laporan Komnas HAM yang dipaparkan di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Komnas HAM menyatakan, extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing atau pembunuhan terhadap
seseorang tanpa proses peradilan atau diluar proses hukum dan merupakan pelanggaran
terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," demikian isi laporan Komnas HAM.

Alexandra Ananda Komnas HAM beberkan isi rekomendasi teknis terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diberikan kepada Polri.


Komnas HAM juga menyatakan, peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan dalam laporan dan rekomendasi itu, mereka menyertakan isu yang sama pada kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di rest area Km 50 yakni terkait extra judicial killing.

"Tentu saja ada isu mengenai extra judicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutama ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," kata Taufan di dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Dalam proses rekonstruksi pada Selasa (30/8/2022) lalu terungkap Sambo yang menyusun rencana pembunuhan dan memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Hal itu terlihat dari peragaan adegan reka ulang di rumah pribadi di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Duren Tiga.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Detail Upaya Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Kasus Km 50

Kasus penembakan di rest area Km 50 tol Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020.

Saat itu, 3 polisi yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan penembakan yang mengakibatkan 6 laskar FPI meninggal.

Dalam proses penanganan kasus itu, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia.

Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menembak karena anggota Laskar FPI yang saat itu ditangkap melawan dan mengancam keselamatan mereka.

Sebelum penembakan itu terjadi, mobil yang ditumpangi laskar FPI dan para polisi sempat terlibat kejar-kejaran dan serempetan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com