Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Rekonstruksi dan Lemahnya Sensitivitas Polisi terhadap Korban

Kompas.com - 02/09/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Muladi (1972:78), juga mengingatkan, ”Hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada perbuatan manusia saja (daadstrafrecht) sebab dengan demikian hukum pidana menjadi tidak menusiawi dan mengutamakan pembalasan. Apabila Hukum Pidana hanya diorientasikan pada pemenuhan unsur tindak pidana dalam perundang-undangan juga tidak benar karena hanya memperhatikan si pelaku saja (daderstrafrecht) dengan demikian penerapan hukum pidana akan berkesan memanjakan penjahat dan kurang memperhatikan kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan masyarakat, kepentingan negara dan kepentingan korban tindak pidana”.

Munculnya viktimologi sebagai ilmu yang berusaha menegakkan hak-hak korban, salah satunya melalui pendekatan Criminal-Victim Relationship, maka keterlibatan korban akan berpengaruh pada tingkat kesalahan pelaku kejahatan, dan tingkat kesalahan ini akan berpengaruh pula pada aspek pertanggungjawaban pidana.

Sebesar apa kerugian yang dialami korban akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Akan sangat berbeda ketika polisi dan jaksa hanya bermain dengan pelaku, fakta dengan mudah berubah, motif dapat diciptakan dan ujung-ujungnya adalah kepentingan pelaku.

Mindset Polisi yang terkesan offender centered, mengharuskan kita untuk memperbaiki posisi korban dalam sistem hukum agar apa yang diperolehnya tidak hanya kepuasan simbolik.

Simbolik karena kepentingan korban tindak pidana seolah telah diwakili oleh alat negara, yakni polisi dan jaksa sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, namun semua ini hanya demi menegakkan hukum saja dengan target menghukum pelaku yang dengan berbagai fakta yang justru menguntungkan pelaku.

Seringkali motif menjadi salah satu argumen untuk menujukkan ada alasan yang logis atas perbuatan pelaku.

Hal ini yang dikhawatirkan banyak pihak, minset polisi yang tidak berpihak kepada korban dapat menimbulkan proses viktimisasi kriminal, menjadi korban sistem hukum yang tidak adil.

Viktimisasi ini sudah nampak dengan fakta yang dimunculkan dalam kasus Brigadir J seolah pembunuhan terjadi karena kesalahan korban.

Hak-hak korban

UU No 31 Tahun 2014 Pasal 8 (1) Perlindungan terhadap saksi dan/atau korban sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir. Salah satu hak yang dimiliki korban adalah mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.

Terkait dengan proses rekonstruksi sudah selayaknya kuasa hukum korban terlibat dan mengikuti seluruh proses rekonstruksi tersebut agar ada keseimbangan dalam kesaksian pelaku.

Apalagi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J termasuk kejahatan berat, dilihat dari ancaman sanksi, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Membaca UU No 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pada Pasal 5 dirumuskan:

(1) Saksi dan Korban berhak:

  1. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. mendapat penerjemah;
  5. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. dirahasiakan identitasnya;
  10. mendapat identitas baru;
  11. mendapat tempat kediaman sementara;
  12. mendapat tempat kediaman baru;
  13. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. mendapat nasihat hukum;
  15. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
  16. mendapat pendampingan.

Perlindungan bagi saksi/korban yang bersifat menyeluruh harus mencakup lima tahapan yang dilalui saksi/korban, yaitu: tahap pertolongan pertama (gawat darurat ketika peristiwa baru saja terjadi), tahap investigasi, tahap prapersidangan, tahap persidangan serta tahap pascapersidangan (setelah putusan akhir).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com