JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menduga oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba maupun beking judi online tidak mungkin bermain sendiri.
Bambang mengungkapkan hal itu saat dimintai tanggapan mengenai pemecatan mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja yang diduga menerima uang penanganan kasus narkoba.
Serta, adanya dugaan keterlibatan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar, yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam menindak peredaran judi online.
“Kasus personel yang terlibat narkoba itu tidak mungkin berdiri tunggal,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Di dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat), Bambang mengatakan, dua atasan personel yang melakukan pelanggaran bisa dimintai pertanggungjawabannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 beleid itu.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Diperiksa Propam Terkait Kasus Judi Online
Meski begitu, bukan berarti atasan oknum polisi nakal itu dapat disimpulkan terlibat suatu tindak pidana yang dilakukan bawahannya atau tidak.
Hanya, Bambang menekankan bahwa penegakan Perkapolri 2/2022 itu penting untuk terus dilaksanakan.
Di sisi lain, ia menambahkan, fungsi pengawasan yang dilakukan Divisi Propam Polri dalam penanganan kasus yang menjerat eks Kapolres Bandara sudah berjalan. Hanya, ia menegaskan agar manajemen kontrol itu dapat dilaksanakan secara konsisten, agar tidak terkesan tebang pilih.
“Pengungkapan kasus seolah tebang pilih, atau cuma membersihkan level bawah dan tetap tak menyentuh level atas yang sebenarnya adalah criminal mind (otak kriminal) nya,” ujar Bambang.
Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M
Sebelumnya, Divisi Propam Polri resmi memecat Eks Kapolresta Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja setelah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Saat menjadi pimpinan Polresta Bandara Soetta, Edwin sebagai atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021.
Laporan polisi tersebut terkait dengan kasus yang ditangani penyidik Satreskrim Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Ia juga diduga menerima barang bukti yang disita dari penanganan narkoba sebesar Rp 7,3 miliar.
Di sisi lain, Bidang Propam Polri Polda Metro jaya memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar.
Fajar diperiksa karena diduga menyalahgunakan wewenang terkait penanganan judi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.