Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/08/2022, 19:25 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dwi diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming,

“Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka Mardani Maming,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Usut Dugaan Suap Maming, KPK Periksa Mantan Kepala Desa Terkait Lahan Pelabuhan

Ali mengatakan penyidik mendalami perintah Maming kepada Dwi terkait penentuan perusahaan yang mendapatkan izin pertambangan di Tanah Bumbu.

Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sebagaimana diketahui, Dwi terjerat kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Tanah Bumbu. Kasusnya ditangani Kejaksaan dan telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 22 Juni.

KPK juga pernah menyebutkan dalam konstruksi perkara dugaan suap ini, Dwi diduga mendapatkan perintah dari Maming untuk mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Saat itu, Maming didekati oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio yang menginginkan IUP OP lahan seluas 370 hektar milik PT BKPL.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari

Setelah itu, Maming memerintahkan Henry mengurus izin perusahaan PT angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di pelabuhan batubara.

Biaya pembangunan dan operasional awal PT ATU diduga berasal dari Henry.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka. Pihak yang diduga menyuap Maming, Henry sudah meninggal dunia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke