JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus korupsi gugur dari daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia merupakan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
Setelah buron 2 hari, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (28/7/2022).
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Mardani Maming Tersangka Suap Izin Tambang
Dengan keluarnya Maming dari DPO KPK, lembaga antirasuah setidaknya masih punya 5 buron lainnya, termasuk politisi PDI Perjuangan yang menghilang sejak awal 2020, Harun Masiku.
Lantas, bagaimana langkah KPK menindak para buronan itu?
Nama Mardani Maming masuk DPO KPK pada Selasa (26/7/2022). Sebelum itu, dia mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan KPK yang diagendakan pada 14 Juli dan 21 Juli.
KPK lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah aprtemen Maming di Jakarta. Tapi, politisi PDI-P itu tak tampak batang hidungnya.
Dua hari tak terlihat, pada Kamis (28/7/2022) siang, Maming akhirnya unjuk diri di Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Ini merupakan kedatangan pertama Maming ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2022 lalu.
Baca juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Maming mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk memenuhi janji. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nonaktif itu mengaku, sebelumnya telah bersurat ke KPK dan menyampaikan akan datang pada 28 Juli.
"Saya di sini sesuai janji saya, surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di lobi Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, Kamis (28/7/2022).
Berdasar hasil pemeriksaan KPK, Maming diduga mengalihkan izin salah satu perusahaan tambang ke perusahaan lain.
Sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) itu berwenang memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
KPK menduga, tahun 2010 Maming didekati pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bernama Henry Soetio.
Henry mendekati Maming karena ingin mendapatkan izin IUP OP perusahaan lain.