Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Didesak Ganti Semua Anggota yang Terlibat dalam Kasus Kematian Brigadir J

Kompas.com - 31/08/2022, 19:17 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas seluruh anggotanya yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia mengatakan, Sigit harus menunjukan langkah signifikan untuk memperbaiki instansinya agar tetap mendapat kepercayaan publik.

“Pak Kapolri memerintahkan Itsus (Inspektorat Khusus) untuk mendalami atas segala apa yang terjadi, para pihak (yang terlibat) baik secara langsung dan tidak langsung,” sebut Sahroni ditemui di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Merujuk Keterangan Bharada E, LPSK Sebut Sambo Ikut Tembak Brigadir J

“Para anggota yang terlibat itu akan diberikan (dibagi dalam) klaster, nah kita tunggu,” tuturnya.

Ia memandang publik menunggu sikap tegas Sigit untuk membongkar pihak-pihak internal Polri yang terlibat.

Langkah tersebut, lanjut dia, mesti dilakukan karena kematian Brigadir J merupakan insiden besar di tubuh Polri.

“Maka Polri harus menyikapi dengan melakukan ketegasan, ganti semua orang yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung,” tandasnya.

Baca juga: Komnas HAM Akui Ada Perbedaan Hasil Temuan dengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui pihak kepolisian menyatakan ada 6 anggota yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi pengungkapan perkara.

Keenamnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol AK, AKBP ANT dan AR kemudian Kompol BW serta CP.

Sementara itu ada 97 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara kematian Brigadir J.

Sigit mengungkapkan sebanyak 35 personil di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.

Adapun Polri telah menetapkan lima tersangka pada dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Komnas HAM: Dua Kali Diperiksa, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Dilecehkan Brigadir J

Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com