Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeran Pengganti Peragakan Adegan Bharada E, LPSK: Sejak Awal Kami Usulkan

Kompas.com - 31/08/2022, 16:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan dihadirkannya pemeran pengganti Bharada E dalam beberapa adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, hal tersebut sudah menjadi usulan pihaknya sejak awal.

"Kalau soal pemeran pengganti ini memang sudah sejak awal kan kami usulkan sebenarnya, sebaiknya ada pemeran pengganti untuk Bharada E ini supaya tidak ketemu langsung. Karena secara psikologis itu kan akan berpengaruh terhadap yang bersangkutan," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Perintahkan Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Woy, Tembak Cepat!

Hasto mengatakan, pada saat rekonstruksi, LPSK memberikan jaminan perlindungan terhadap Bharada E.

Jaminan perlindungan itu diberikan karena Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. 

"Yang paling penting bagi LPSK, Bharada E ada di dalam perlindungan dari awal sampai akhir dari acara rekonstruksi ya bahkan sampai sekarang," ujar dia.

Ia menyampaikan, ada tiga hal yang harus dipastikan LPSK untuk melindungi seorang justice collaborator.

Pertama, perlindungan harus diberikan oleh LPSK terhadap justice collaborator.

"Kemudian perlakuan khusus, itu yang diberikan oleh aparat penegak hukum untuk pemisahan berkas perkara, pemisahan tempat penahanan dan sebagainya," kata Hasto.

Ketiga, bagaimana seorang justice collaborator mendapatkan penghargaan atau reward. Adapun penghargaan itu diberikan oleh hakim nanti.

"Nah LPSK harus memastikan ketiga ini bisa dipenuhi," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Bharada E Tampak Tenang dan Percaya Diri Saat Rekonstruksi di Duren Tiga

Polisi menggunakan pemeran pengganti saat adegan tersangka Bharada E atau Richard Eliezer bertemu dengan Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar pada Selasa (30/8/2022).

Pemeran pengganti Bharada E terlihat dalam adegan 32 saat Ferdy Sambo bertemu di lantai dasar rumah pribadi Ferdy Sambo.

Pemeran Bharada E terlihat menggunakan kaus polo berkerah yang berwarna merah, sedangkan Bharada E yang asli menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

"Bharada E digantikan peran pengganti saat dipertemukan dengan Ferdy Sambo," kata narator TV Polri.

Setelah bertemu, Ferdy Sambo kembali naik ke lantai tiga dan bertemu dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Sebelum Penembakan, Ferdy Sambo Marah ke Brigadir J dan Teriak ke Bharada E untuk Eksekusi

Saat itu juga pemeran pengganti Bharada E masuk ke ruangan tempat Sambo dan Putri berada.

Bharada E kemudian membawa senjata api dari pertemuan dengan Ferdy Sambo.

Bharada E terlihat membawa tas hitam sebagai tempat senjata api.

Untuk adegan lainnya di luar pertemuan langsung dengan Ferdy Sambo, Bharada E melakukan perannya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com