JAKARTA, KOMPAS.com - Detik-detik penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan berencana yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Yosua ditembak di ruang tengah lantai satu rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sore.
Menurut proses rekonstruksi, dia tewas setelah ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E yang diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo.
Merujuk hasil otopsi, Brigadir J tewas dengan empat luka tembak masuk dan luka tembak keluar.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain
Ada dua versi reka ulang adegan terkait detik-detik penembakan Yosua, yakni versi Bharada E dan versi Sambo.
Polisi mengungkap bahwa terdapat perbedaan keterangan dari keduanya terkait detail penembakan ini.
Rekonstruksi penembakan versi Bharada E bermula dari Eliezer yang menodongkan pistol ke arah pemeran Brigadir J yang berdiri di depan tangga.
Di depan Bharada E, posisi tubuh Brigadir J sedikit merendah seperti hendak berjongkok. Kedua telapak tangannya membuka di depan dada, seolah memohon supaya tidak ditembak.
Baca juga: Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Beberapa Kali Diganti Pemeran Pengganti Saat Rekonstruksi
Detik-detik penembakan itu disaksikan oleh Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perintah Sambo, Bharada E lantas melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J.
Yosua pun langsung tewas tersungkur di depan pintu kamar dekat tangga.
Selesai Bharada E melakukan reka ulang adegan penembakan, giliran Sambo yang memperagakan.
Dalam rekonstruksi versi ini, pemeran Bharada E dan dua tersangka lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diperagakan pemeran pengganti.
Mulanya, tampak pemeran Brigadir J berdiri di depan tangga.
Lalu, ada pemeran Bharada E berdiri di hadapan Brigadir J menodongkan pistol. Sambo berdiri di samping Bharada E.
Adapun pemeran Bripka RR dan Kuat Ma'ruf terlihat berdiri di belakang Bharada E dan Sambo.
Sambo lantas memerintahkan Bharada E maju mendekat ke arah Yosua dan melepaskan tembakan.
Sementara, Brigadir J mundur sambil kedua tangannya membuka di depan dada, seolah menghindar dan meminta supaya tidak ditembak.
Bharada E pun akhirnya melepaskan tembakan. Brigadir J langsung terkapar di lantai dekat tangga.
Setelahnya, Sambo mengambil pistol milik Brigadir J yang berada di pinggang Yosua.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu lantas melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding dekat tangga dan di atas lemari dekat langit-langit.
Terkait ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo memberikan penjelasan yang berbeda soal penembakan Brigadir J.
Namun demikian, rekonstruksi tetap berjalan menurut masing-masing pihak. Andi berkata, pengadilan yang akan menguji penjelasan keduanya.
"Bukan, bukan ada dua versi, menurut keterangan E (Eliezer) sama FS (Ferdy Sambo) itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan, kan nanti kita faktakan di pengadilan," kata Andi di lokasi rekonstruksi di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Imigrasi Cegah Istri Ferdy Sambo Bepergian Ke Luar Negeri
Sementara, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa perbedaan keterangan kedua tersangka berkaitan dengan keterlibatan Sambo dalam penembakan.
"Ada perbedaan antara dia FS dengan Richard itu. Richard mengatakan dia menembak beberapa kali yang lainnya adalah FS," kata Taufan dalam program GASPOL! Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
“Tapi FS tidak secara persis mengatakan dia ikut menembak, dia mengatakan dia memerintahkan," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan, tak ada insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sejauh ini, telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Yosua.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.