Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Sambo, Advokat Rekomendasikan Presiden Lakukan Reformasi Total Internal Polri

Kompas.com - 30/08/2022, 22:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi total di internal Polri.

Rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi tersebut disampaikan TAMPAK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

“Memberikan rekomendasi kepada presiden dan Kapolri agar dilakukan pembenahan di internal Polri, melakukan reformasi secara total,” kata Koordinator TAMPAK Robert Keytimu.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain

Adapun rekomendasi tersebut dikeluarkan TAMPAK berkaca dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Juru Bicara TAMPAK Mangapul Silalahi menyampaikan beberapa aspek yang perlu direformasi secara total di tubuh Polri.

Pertama yakni soal kewenangan di Polri. Mangapul mengambil contoh terkait dengan adanya pembatasan dalam kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selama ini, Kompolnas bertugas hanya memberikan saran kepada Polri.

Menurut Mangapul, keberadaan Kompolnas tidak bisa masuk lebih jauh, misalnya berkaitan dengan sidang etik di kepolisian.

Baca juga: Ada 2 Adegan Reka Ulang saat Brigadir J Ditembak, Polri: Keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo Ada yang Tak Sesuai

Kedua, aspek yang perlu dibenahi yakni berkaitan dengan tafsir-tafsir yang digunakan kepolisian.

“Kedua, menyangkut ada tafsir menurut kemauan kepolisian. Itu tafsir tunggal, bahaya, itu dalam UU. Sehingga lahirlah Perkap-Perkap yang mendefinisikan,” terang dia.

Ketiga yakni aspek pelibatan akademisi hingga praktisi hukum dalam proses penegakan pelanggaran etik kepolisian.

Menurutnya, proses penegakan pelanggaran etik kepolisian tidak serta-merta hanya melibatkan unsur personel Korps Bhayangkara semata.

Baca juga: Momen Kebersamaan Sambo dan Istri di Tengah Rekonstruksi

“Belajar dari peristiwa ini tidak menutup kemungkinan mengusulkan agar proses pelanggaran etik tidak semata-mata hanya melibatkan unsur kepolisian, tapi pihak akademisi boleh, praktisi boleh,” imbuh dia.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut. Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com