Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggalnya Seragam Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo, Diganti Baju Tahanan Oranye

Kompas.com - 31/08/2022, 06:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seragam cokelat dengan pangkat dua bintang berjajar di bagian kerah tak lagi melekat pada Irjen Ferdy Sambo.

Pakaian kebesaran jenderal bintang dua Polri itu telah tanggal. Gantinya, Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye terang.

Demikian yang tampak dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di rumah Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Sinar" bintang dua pada diri Sambo padam. Sebabnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu kini jadi tersangka utama pembunuhan berencana anak buahnya.

Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Diborgol di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Berbaju tahanan, tangan diikat

Dalam proses rekonstruksi, untuk pertama kalinya Sambo tampil di depan publik memakai baju tahanan. Tak hanya itu, kedua tangan Sambo juga diikat.

Kendati demikian, sepanjang proses rekonstruksi Sambo terlihat tenang.

Ada 78 adegan yang direka ulang di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling dan di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga. Proses rekonstruksi berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi

Adegan itu merekonstruksikan kejadian di 3 lokasi, yaitu rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Sambo di Magelang.

Selain Sambo, hadir pula empat tersangka dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Dipecat

Ihwal baju dinas polisi yang kini tak lagi dikenakan Sambo, perwira tinggi itu memang telah dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Namun demikian, pemecatan Sambo itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Sambo mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang etik.

Baca juga: Momen Kebersamaan Sambo dan Istri di Tengah Rekonstruksi

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com