Salin Artikel

Tanggalnya Seragam Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo, Diganti Baju Tahanan Oranye

JAKARTA, KOMPAS.com - Seragam cokelat dengan pangkat dua bintang berjajar di bagian kerah tak lagi melekat pada Irjen Ferdy Sambo.

Pakaian kebesaran jenderal bintang dua Polri itu telah tanggal. Gantinya, Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye terang.

Demikian yang tampak dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di rumah Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Sinar" bintang dua pada diri Sambo padam. Sebabnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu kini jadi tersangka utama pembunuhan berencana anak buahnya.

Berbaju tahanan, tangan diikat

Dalam proses rekonstruksi, untuk pertama kalinya Sambo tampil di depan publik memakai baju tahanan. Tak hanya itu, kedua tangan Sambo juga diikat.

Kendati demikian, sepanjang proses rekonstruksi Sambo terlihat tenang.

Ada 78 adegan yang direka ulang di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling dan di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga. Proses rekonstruksi berlangsung selama kurang lebih 7,5 jam.

Adegan itu merekonstruksikan kejadian di 3 lokasi, yaitu rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Sambo di Magelang.

Selain Sambo, hadir pula empat tersangka dalam kasus ini yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Dipecat

Ihwal baju dinas polisi yang kini tak lagi dikenakan Sambo, perwira tinggi itu memang telah dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Namun demikian, pemecatan Sambo itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Sambo mengajukan banding atas pemecatan dirinya.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah banding yang diajukan Sambo bakal diterima atau tidak.

Namun begitu, kata dia, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sebelum dipecat, Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022.

Lalu, pada 4 Agustus 2022, dia resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Otak pembunuhan

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak Selasa (9/8/2022).

Dia diduga menjadi otak pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Selain Sambo, ditetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus ini.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/31/06250081/tanggalnya-seragam-jenderal-bintang-dua-ferdy-sambo-diganti-baju-tahanan

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke