Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi

Kompas.com - 30/08/2022, 13:19 WIB
Singgih Wiryono,
Rahel Narda Chaterine,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, hadir dalam rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (30/8/2022).

Di sela-sela proses rekonstruksi, Sambo sempat memeluk erat Putri.

Mulanya, rekonstruksi tengah menggambarkan adegan di ruangan Sambo di lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Diborgol di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Dilihat dari tayangan Kompas TV, dalam ruangan itu Sambo duduk di sofa berdampingan dengan Putri.

Putri yang berbaju putih tampak menundukkan kepalanya. Tak lama, dia seperti menyekakan tangan ke wajah.

Namun, tak diketahui dengan pasti apakah Putri menangis atau tidak.

Sambo yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol lantas memeluk Putri. Dia juga mencium kepala istrinya.

Putri pun menyambut pelukan Sambo. Selama beberapa detik, dia membenamkan wajah di pelukan suaminya.

Setelah itu, tampak Sambo mengeluarkan alat komunikasi handy talkie (HT). Diduga, dia memanggil tiga anak buahnya yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Selain Sambo dan Putri, ketiga anak buah Sambo itu juga hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Sama seperti Sambo, ketiga tersangka juga memakai baju tahanan berwarna oranye.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, hadir dalam rekonstruksi pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).Tangkapan layar YouTube Kompas TV Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, hadir dalam rekonstruksi pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Dalam Rekonstruksi, Ferdy Sambo Didampingi Putri Panggil Ajudan ke Lantai 3 Rumahnya Pakai HT

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, total ada 78 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Adegan yang akan direkonstruksi meliputi tiga lokasi, yaitu di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan; rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan; dan di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Meliputi 78 adegan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Andi memerinci, situasi di rumah Magelang akan diperagakan dengan 16 adegan. Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.

"Rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua," imbuh Andi.

Kemudian, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, akan digelar 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tontonan Warga

Adapun sejauh ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan bahwa tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com