Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LIVE GASPOL HARI INI: "Obstruction of Justice" Kasus Ferdy Sambo, Siapa Bakal Dipidana?

Kompas.com - 30/08/2022, 10:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo semakin menemui titik terang.

Selain sudah ada 5 orang tersangka yang dijerat pidana dalam kasus ini, Polri dan Komnas HAM juga terus mendalami upaya obstruction of justice alias upaya menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh Sambo cs.

Korps Bhayangkara telah memeriksa secara etik puluhan anggotanya yang diduga terlibat dalam pembersihan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Baca juga: LIVE GASPOL! HARI INI: Peluang Prabowo-Cak Imin pada 2024 Usai Koalisi Terbentuk

Sementara itu, Komnas HAM terus mendalami upaya penghilangan beragam jejak dan perusakan aneka barang bukti, seperti CCTV dan alat komunikasi, yang diduga atas komando Sambo.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI tempo hari, komisioner bidang pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, bahkan mendesak agar Sambo dkk turut dijerat pidana atas upaya obstruction of justice ini, seandainya memungkinkan.

KUHP sendiri telah mengatur soal ini melalui Pasal 221, walau ancaman hukumannya terbilang ringan, yakni penjara 9 bulan.

Baca juga: LIVE GASPOL HARI INI: Kontroversi RKUHP, Kritik Penguasa Berujung Penjara

Lantas, bagaimana modus Sambo menutup-nutupi peristiwa penembakan di rumah dinasnya dan mengaburkan berbagai fakta demi menciptakan skenario versinya sendiri?

Bagaimana seorang Sambo dapat mengorkestrasi puluhan anggota Korps Bhayangkara untuk memanipulasi proses hukum?

Dan bagaimana upaya obstruction of justice ini dapat berpengaruh terhadap jerat pidana Sambo cs saat ini?

Simak pembahasan selengkapnya mengenai bersama komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim, pakar hukum pidana Abdul Fickar, dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik secara langsung di GASPOL! Ngobrol Ngegas Pasti Nampol hari ini, Selasa (30/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com