JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sedikitnya 282 pengawas pemilu yang mengaku nama dan dan NIK-nya dicatut oleh partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Adapun Sipol merupakan alat bantu untuk partai politik menghimpun daftar keanggotaan partai guna mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Ada 282 orang pengawas pemilu yang namanya terdapat di Sipol sebagai anggota atau pengurus parpol," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Gagal Daftar Pemilu karena Susah Sinyal, Partai IBU Sebut KPU Langgar Administrasi
Ini mungkin masih dapat bertambah, sebab jumlah tersebut merupakan hasil rekapitulasi Bawaslu RI per 23 Agustus 2022.
Pemeriksaan ini memang dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Identitas yang terdapat dalam sistem tersebut artinya telah dicantumkan oleh partai politik dalam daftar keanggotaan mereka.
Selain 282 pengawas pemilu, Bawaslu RI juga menerima aduan sedikitnya 121 warga yang identitasnya dicatat partai politik ke dalam Sipol, padahal merasa tidak pernah menjadi anggota suatu partai politik saat ini.
Baca juga: Bawaslu Ungkap 30 Parpol Diduga Catut Identitas Warga dan Pengawas Pemilu sebagai Anggota Partai
Totok menegaskan bahwa Bawaslu masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan itu.
"Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU," jelasnya.
Menindaklanjuti dugaan pencatuman nama tersebut, Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.
"Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya," ucap Totok.
Baca juga: Pengemudi Ojol Ancam Tak Nyoblos pada Pemilu 2024 jika Aspirasinya Tak Didengar DPR
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, pencatutan ini ditemukan dalam data sedikitnya 30 partai politik yang ada dalam Sipol.
Sementara itu, selama masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, total terdapat 43 partai politik yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.
Sebanyak 24 partai politik resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 partai lain tidak didaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, serta tiga partai lain urung mendaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.