8. Tempat wisata
Kegiatan di fasilitas umum, meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan prokes, termasuk memakai masker.
Untuk masuk area tersebut, pengunjung perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk area.
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta Diperpanjang, Kapasitas Mal Tetap 100 Persen
Kemudian, anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.
9. Pusat kebugaran
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: PPKM Level 1 Jakarta Diperpanjang, Kapasitas Tempat Ibadah Tetap 100 Persen
10. Transportasi umum
Transportasi umum meliputi endaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Pun menerapkan potokol kesehatan secara lebih ketat
Baca juga: PPKM Jabodetabek Tetap Level 1, Diperpanjang hingga 15 Agustus 2022
Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus mengikuti aturan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
11. Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.