Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Lebih Tegas Ingatkan Pendukungnya Tak Lanjutkan Wacana Presiden 3 Periode

Kompas.com - 30/08/2022, 06:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendorong Presiden Joko Widodo lebih tegas mengingatkan pendukungnya soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode.

Tak cukup menyatakan bakal patuh pada konstitusi, Hadar bilang, seharusnya Jokowi meminta relawannya tak melanjutkan diskursus tersebut.

"Akan lebih pas jika Presiden Jokowi menyatakan bahwa tidak perlu mengubah pembatasan dua kali masa jabatan," kata Hadar kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

"Mengajak relawan pendukungnya untuk tidak lagi meneruskan wacana ini, dan tidak lagi melayani jika wacana tersebut masih terus berlanjut," tuturnya.

Baca juga: Empat Kali Wacana Presiden 3 Periode, Sikap Jokowi Dulu dan Kini

Hadar mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden telah diatur tegas dalam konstitusi.

Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Namun, Undang-Undang Dasar mungkin saja diubah melalui amandemen.

Oleh karenanya, menurut Hadar, jika Jokowi hanya mengatakan dirinya bakal patuh pada konstitusi, aturan itu bisa diubah jika ada yang menghendaki.

Namun begitu, Hadar berpandangan, utak-atik pembatasan masa jabatan presiden justru akan merusak sistem demokrasi.

"Kekuasaan itu harus dibatasi, jangan sampai menumpuk, absolut, dan korup. Juga, ruang pergantian atau regenerasi kepemimpinan perlu tetap terbuka," ujarnya.

Baca juga: Atas Nama Demokrasi, Jokowi Bolehkan Wacana Presiden 3 Periode Bergulir

Hadar mengatakan, dalam sistem demokrasi setiap warga negara memang punya hak kebebasan berpendapat.

Namun, isu perpanjangan masa jabatan presiden hendaknya tidak dilanjutkan.

Selain karena alasan konstitusi, wacana tersebut sudah berulang kali bergulir dan mendapatkan penolakan, bahkan gelombang protes.

Oleh karenanya, Hadar menilai, perlu ketegasan Jokowi untuk menghentikan isu ini.

"Baiknya tidak usah diteruskan berwacana akan hal yang nyata-nyata tidak sesuai dengan konstitusi," kata Hadar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com