Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Pastikan Akomodir Masukan Soal Kebebasan Pers dan Pasal Penghinaan di RKUHP

Kompas.com - 29/08/2022, 20:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumhan) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bakal mengakomodir masukan dari Dewan Pers dan mahasiswa soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Ia menyampaikan Dewan Pers memberi masukan untuk pasal-pasal yang dianggap dapat berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Karena itu tidak mengubah substansi tapi men-insert (memasukkan) beberapa kata, saya kira usulan itu menarik untuk kita pertimbangkan,” sebut Eddy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kemenkumham Targetkan RKUHP Disahkan Akhir Tahun Ini

Ia pun mengklaim telah melibatkan mahasiswa dalam pembahasan RKUHP tersebut.

Eddy menuturkan ada perwakilan mahasiswa dari 24 perguruan tinggi yang telah memberikan masukannya.

Namun ia tak menjabarkan secara rinci nama-nama universitas tersebut.

“Itu juga ada masukan sangat menarik terkait pasal-pasal penghinaan. Yang itu akan kami bawa ke DPR untuk dibahas ya,” jelasnya.

Terakhir Eddy menargetkan RKUHP bisa segera disahkan sebelum tahun 2023.

“Kami ini kan melaksanakan instruksi Presiden bahwa di satu sisi jangan tergesa-gesa (dan) melibatkan publik,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Libatkan BIN dalam Sosialisasi RKUHP

“Tapi di sisi lain ya kami berusaha semaksimal mungkin akhir tahun ini, bisa disahkan di akhir tahun,” imbuh Eddy.

Diketahui Kemenkumham sempat menyampaikan draft RKUHP terbaru pada rapat bersama Komisi III DPR, Juli lalu.

Namun pasal-pasal soal penghinaan presiden dan lembaga negara yang banyak dikritisi oleh organisasi masyarakat sipil belum dicabut pada draft tersebut.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly sempat menyampaikan Presiden Joko Widodo meminta agar pihaknya melakukan sosialisasi kembali soal RKUHP, khususnya pada 14 poin isu krusial.

"Jadi sekarang rencana UU KUHP kita sosialisasikan. Ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah tetapi Pak Presiden mengatakan 'sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat'," ujar Yasonna di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Sosialisasi RKUHP Dinilai Elitis, Kemenkumham Membantah

Adapun 14 isu krusial dalam RKUHP terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi,

Kemudian unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi, penggelandangan, aborsi serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com