JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat bersama pemerintah membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan, terdapat 81 RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas.
"Dari DPR 41, 28 yang masih tersisa, 7 DPD, 4 pemerintah. Itu usulan, tapi kan belum jadi putusan. Jadi satu hal yang masih dikaji," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca juga: DPR Hanya Sahkan 8 RUU di 2021, Ketua DPP Nasdem: Potret Buram Prolegnas
Willy membeberkan empat RUU yang diusulkan pemerintah masuk Prolegnas.
Empat RUU itu adalah perampasan aset terkait tindak pidana, RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
Langkah selanjutnya, Baleg DPR belum akan memutuskan RUU mana saja yang masuk Prolegnas Prioritas.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Jokowi Akan Kembali Ajukan ke DPR
Baleg, kata Willy, masih akan meminta pendapat atau catatan dari fraksi-fraksi soal 81 usulan tersebut.
"Ya pasti, untuk keputusan prolegnas prioritas itu butuh pandangan fraksi, rencana minggu depan kalau bisa," tutur Ketua DPP Nasdem itu.
Diketahui, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masih menemui jalan panjang untuk segera disahkan.
Hal ini tampak dari beberapa catatan RUU tersebut belum menjadi prioritas bagi DPR dan pemerintah.
Baca juga: Yasonna: RUU Perampasan Aset Bakal Masuk Perubahan Prolegnas Prioritas 2022
Padahal, RUU ini dinilai dapat mengatasi kekosongan terkait penanganan hasil tindak pidana dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset sebelumnya gagal masuk Prolegnas Prioritas 2022 yang ditetapkan DPR bersama pemerintah dalam rapat Baleg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).